BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba membuka pojok konsultasi hukum. Pojok ini, disiapkan untuk memenuhi kebutuhan informasi kepemiluan bagi masyarakat.
“Sebagai lembaga pengawas pemilu, Bawaslu Bulukumba ingin permudah masyarakat dengan memberikan layanan prima dalam mengakses informasi yang lengkap dan transparan,” kata Anggota Bawaslu Bulukumba Divisi Hukum, Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Abd. Rahman dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Rahman ingin memastikan jika ada masalah soal pemilu, maka masyarakat langsung datang ke Bawaslu Bulukumba. Sehingga, informasi yang diperoleh masyarakat benar-benar valid.
“Dengan adanya pojok konsultasi hukum ini, masyarakat akan mendapatkan informasi yang utuh dan meminimalisir informasi yang tidak benar,” katanya.
Selain itu, katanya, juga disediakan pojok pengawasan dilengkapi dengan perpustakaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) di Kantor Bawaslu Bulukumba.
“JDIH juga bisa dimanfaatkan masyarakat untuk memperkaya literatur tentang pemilu dan pengawasan khususnya di Bulukumba,” ujar Rahman.
Menurutnya, Bawaslu Bulukumba memaksimalkan pemanfaatan JDIH yang sudah terintengrasi nasional. “Sehingga masyarakat yang ingin mengakses produk hukum Bawaslu Bulukumba dapat memanfaatkan layanan JDIH,” jelas Rahman. (Rls/Mad)