BULUKUMBA, KUTIP.co– Polisi kembali menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di Kabupaten Bulukumba, pada Jumat (11/4/2025), malam. Sebanyak 37 sachet Sabu yang siap diedarkan di media sosial (Medsos) melalui akun Instagram (IG) berhasil diamankan.
Barang terlarang tersebut, dikuasai oleh dua pemuda berisial MA alias A (21) dan HG alias H (28). Keduanya merupakan warga Bulukumba. MA berdomisili di Jawi-jawi Desa Polewali Kecamatan Gantarang. Sedangkan HG berdomisili di Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu.
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba telah menetapkan MA dan HG sebagai tersangka. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Apalagi dalam proses penyelidikan, polisi terus mendalami dan melakukan pengembangan.
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba juga berhasil menyita barang bukti sabu yang dikuasai oleh MA dan HG yang telah dikemas ke dalam plastik bening sebanyak 37 sascet.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Syamsuddin mengungkapkan kronologis ditangkapnya kedua terduga pelaku. Kata dia, penangkapan ini berawal adanya laporan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
Lebih lanjut, Syamsuddin mengungkapkan bahwa dari informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Narkoba kemudian melakukan serangkaian penyeledikan. Dalam prosesnya, diperoleh informasi keduanya sedang menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut.
“Setelah didapatkan informasi, Tim Opsnal bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Barang bukti 37 sachet juga berhasil amankan,” ungkap Syamsuddin di Bulukumba, Senin (14/4/2025).
Syamsuddin menjelaskan bahwa saat diinterogasi, kedua terduga pelaku mengakui barang bukti 37 sachet sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang saat ini masih dalam lidik.
Dari pengakuan keduanya, Narkotika jenis Sabu yang telah dibungkus plastik bening itu akan dijual atau diedarkan di wilayah Bulukumba melalui media sosial Instagram.
“Dari pengakuannya, kedua tersangka menjual sabu tersebut lewat media sosial dengan cara atau sistem tempel di lokasi yang yang telah ditentukan jika sudah terjadi kesepakatan,” jelas Syamsuddin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Syamsuddin lebih dalam menerangkan, selain 37 sachet Sabu, pihaknya juga mengamankan 2 Skil atau alat timbangan,1 Pcs plastik klip kosong, 3 unit Handphone dan 2 unit Sepeda Motor.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel untuk serangkaian pemeriksaan atau pengujian. Dari hasil pemerikasaan itu, hasilnya positif Sabu dengan berat bersih 5,3214 gram,” terang Syamsuddin.(*)