News  

Legislator PKS Andi Ahyar Sosper di Gattareng, Kades Bersyukur

Andi Ahyar sosialisasi Perda di Desa Gattareng. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Anggota Komisi A DPRD Bulukumba Andi Muh Ahyar menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa di Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kamis, 1 Agustus 2022.

Selain itu, juga hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bulukumba Andi Ukhe Indah Permatasari.

Andi Ahyar mengatakan bahwa sosialisasi perda yang dilakukan bersama pemerintah daerah, merupakan bagian dari tugas anggota DPRD dalam menyampaikan dan menyebarluaskan ke masyarakat.

“Jadi kita sampaikan, sosialisasikan dan menyebarluaskan kepada masyarakat bahwa telah lahir dan disahkan Peraturan Daerah Nomor 7 tentang Kerjasama Desa oleh DPRD bersama pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca Juga:   Rawan Cuaca Buruk, Kepala BPBD Bulukumba: Mari Jaga Alam, Waspada dan Berdoa

Legislator PKS ini lebih dalam mengapresiasi animo masyarakat yang menyambut baik sosialisasi perda tersebut.

“Alhamdulillah respons masyarakat luar biasa, mereka sudah tahu ada payung hukum atau yang mengatur tentang bagaimana desa yang satu dan desa yang lain untuk melakukan kerjama dalam berbagai hal, serta saling memberi manfaat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Gattareng Abdul Hamid mengaku bersyukur sosper dapat dilaksanakan di desanya. Dengan begitu, katanya, masyarakat desa Gattareng dan desa tetangga yang hadir, dapat memahami substansi perda tersebut.

“Tentu kita bersyukur, sekaligus berterima kasih kepada anggota DPRD Andi Ahyar dan pihak DPMD, melaksanakan sosialisasi perda di desa Gattareng,” katanya.

Baca Juga:   Dari Tata Usaha Hingga Camat, Andi Awaluddin Bakal Lanjutkan Pengabdian sebagai Wakil Rakyat

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Set DPRD Bulukumba Andi Ayu Cahyani menjelaskan, Anggota DPRD saat ini melakukan sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah, yang efektifnya dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 9 September 2022.

“Kegiatan ini salah satu tindaklanjut dari fungsi legislasi DPRD, yaitu fungsi DPRD dalam membentuk peraturan derah,” jelasnya.

Ia mengemukakan, berdasarkan pasal 94 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan penyebarluasan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

“Jadi dalam kegiatan ini, DPRD bersama OPD teknis pelaksana perda melakukan sosialisasi perda di dapil masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.

Baca Juga:   Lewat Paripurna, DPRD Bulukumba Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi

“Disparpora untuk Perda Pembangunan Kepemudaan. Dinas PMD untuk Perda Kerjasama Desa. Untuk aspek hukumnya didampingi juga dari bagian hukum Setda atau bagian perundang-undangan Setwan,” tambah Ayu Cahyani.