Berita  

Satnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba di Bulukumba, 282 Gram BB Diamankan

BULUKUMBA, KUTIP.co – Satuan Narkoba (Satnarkoba ) Polres Bulukumba berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satnarkoba Polres Bulukumba pada tanggal 8 Januari 2025 lalu.

Sementara itu, jumlah barang bukti narkoba yang diungkap sebanyak 6 bal atau berat 282 gram dengan nilai uang sebesar 400 jutaan. 

“Jadi kami melakukan pengembangan terhadap lelaki RL, dari pengembangan itu kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak 6 bal atau berat 282 gram,” ungkap AKP Syamsuddin saat melakukan konferensi Pers. Selasa 14 Januari 2025.

Baca Juga:   Simulasi Demo Ricuh di KPU Bulukumba, Massa Dibubarkan Aparat

Dia melanjutkan, bahwa akibat perbuatan RL yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut, maka ia akan mendapatkan ancaman hukuman penjara.

“Akibatnya dia dikenakan pasal  114 ayat 2 dengan penjara selama 6 sampai 20 tahun atau bahkan bisa dihukum penjara seumur hidup,” cetusnya.

Sementara itu kata dia, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengemban.

“Kami masih melakukan pengembangan, ada 3 orang yang masih kami cari berdasarkan dengan keterangan RL.” Tutupnya.