BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Juli 2022 sebanyak 319.572 pemilih.
Hal itu melalui rapat pleno secara internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juli yang digelar di Aula Kantor KPU Bulukumba, Senin, 1 Agustus 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU Bulukumba, para Kasubbag Sekretariat KPU Bulukumba, Staf Sekretariat dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
Komisioner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari 1.513 pemilih baru, 42 diantaranya pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Ia menyebut secara rinci hasil rekapitulasi DPB periode Juli 2022 berjumlah 319.572 pemilih, terdiri dari laki-laki: 152.638 dan perempuan: 166.934.
“Pemilih baru 1.513 orang, terdiri dari laki-laki: 872 dan perempuan: 641. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 42 pemilih, terdiri dari laki-laki: 21 dan perempuan: 21,” jelas Harum, yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba.
Ia mengemukakan, KPU Bulukumba sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB untuk periode Juli, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
Hal itu untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih, baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih, diantaranya hasil sinkronisasi oleh Disdukcapil Bulukumba terkait status pemilih non KTP-elektronik.
“Setelah dilakukan kroscek sudah melakukan perekaman/memiliki KTP-el, hasil perekaman di desa, masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Bulukumba kata Harum, setiap hari membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba.
“Kemudian menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net.
Selain itu, lanjutnya, melalui aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang,” kata Harum.
Ia mengemukakan, pemutakhiran DPB ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L), PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data demilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelas Harum, menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Ia menambahkan, selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.