BULUKUMBA, KUTIP.CO- Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) sedang melakukan pendampingan anggota, salahsatunya ialah, seorang Capten yang bernama Muhammad Rais, dia diberhentikan secara sepihak oleh pihak Pt. Tirta Samudra Caraka dengan alasan yang tidak begitu fatal.
Diketahui, Capten Muhammad Rais itu diberhentikan oleh pihak perusahaan hanya karena salah menggunakan pelampung saat pelatihan beberapa waktu lalu yang diadakan oleh pihak perusahaan.
Menurut Reski Eka Putri, S.H wakil ketua Bidang Hukum, dia mengatakan bahwa pemberhentian terhadap Capten Muhammad Rais. Pihak Pt. Tirta Samudra Caraka ini telah melabrak aturan ketenagakerjaan.
Sebab menurut Reski, pihak perusahaan langsung saja memberikan surat pemberhentian tanpa adanya surat teguran pertama sampai teguran ketiga.
Dilanjutkan Reski, aturan dalam melakukan PHK harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengaturnya. Regulasinya dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus ada perundingan terlebih dahulu.
Sementara untuk pemberian Surat Peringatan (SP) harus juga sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Sedangkan mengenai sisa gaji dalam kontrak yang harus dibayarkan itu di atur dalam UU ketenaga kerjaan
” Ini pihak perusahaan tidak melakukan itu, pihaknya langsung saja memberhentikan anggota kami di Serikat Pelaut Bulukumba “, jelas Reski kepada KUTIP.CO Selasa, 17/8/2021.
Reski mengaku, hingga hari ini. Pihak SPB dan pihak Pt. Tirta Samudra Caraka sudah dua kali bertemu, pertemuannya di fasilitasi oleh Depnaker Samarinda.
” Untuk penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara SPB dan Pt. Tirta Samudra Caraka Disnaker Samarinda sudah memediasi perundingan tripartit dengan kami, hanya saja tuntutan kami masih belum diindahkan oleh pihak perusahaan”, paparnya.
Ditegaskan Reski, jika pihak perusahaan masih belum mau mengindahkan tuntutan dari SPB, maka pihaknya akan melanjutkan ke Pengadilan demi mencari keadilan bagi Capten Muhammad Rais.
” Kami akan terus lanjut, sesuai prosedur. Kasus ini akan kami lanjutkan ke Pengadilan “, jelas Reski
Dengan pemberhentian sepihak yang dialami oleh Capten Muhammad Rais yang merupakan warga Bulukumba, Reski berharap peran Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba untuk membantu warganya yang merantau dan tertimpa musibah, baik dari segi hukum maupun sosial.
” Kami harap kedepan Pemda bisa lebih perhatian kepada warganya yang merantau, khususnya memberikan bantuan hukum kepada masyarakatnya yang sedang bermasalah hukum”, tutupnya.