News  

Pendaftaran Badan Adhoc KPU Segera Dibuka, PPK dan PPS Pemilu lalu Bisa Kembali Daftar 

Anggota KPU Bulukumba Divisi Sosdiklih, Wamil Nur. Dok Ist

BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba tengah mempersiapkan berbagai tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdiri atas 2 tahapan yakni Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Anggota KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Wamil Nur mengatakan bahwa Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 melalui seleksi terbuka baik bagi PPK maupun PPS sehingga masyarakat Bulukumba yang ingin berpartisipasi mensukseskan pemilihan serentak tahun 2024 memiliki kesempatan yang lebih luas. Selanjutnya bagi Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang telah berakhir masa kerjanya tentu saja dapat mendaftarkan kembali baik yang pernah menjadi Anggota PPS maupun Anggota PPK.

Baca Juga:   Manajemen RSUD Bulukumba Beri Hadiah Security yang Berkinerja Baik

Wamil Nur menambahkan, keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 tentu saja sangat diperlukan apalagi ini menjadi salah satu indikator dalam Indeks Partisipasi Pemilu (IPP) yang digagas oleh KPU RI Tahun 2023. Selain itu, pembentukan Badan Adhoc melalui seleksi terbuka juga akan melahirkan penyelenggara pemilu yang berintegritas, berkompeten, dan profesional agar tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dapat berjalan secara adil, transparan, dan demokratis.

“Sementara ini, Kami lagi mempersiapkan langkah-langkah strategis dan dalam waktu dekat kami akan segera mengumumkan hal-hal penting sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait Badan Adhoc. Kami berharap keterlibatan semua pemangku kepentingan khususnya media massa dalam mensosialisasikan tahapan pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat memberikan dampak yang signifikan agar masyarakat Bulukumba dapat terlibat aktif dalam proses pembentukan baik PPK maupun PPS” Ungkap Wamil. Minggu 21 April 2024

Baca Juga:   November 2021, Ada 317.717 Pemilih di Bulukumba

Sebagai informasi tambahan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui seleksi terbuka akan dimulai dengan tahapan pembentukan PPK pada tanggal 23 April 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK hingga tanggal 16 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPK dan untuk tahapan pembentukan PPS akan dimulai tanggal 2 Mei 2024 dengan tahapan Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS hingga tanggal 26 Mei 2024 dengan tahapan Pelantikan Anggota PPS.***