BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode Agustus 2022 sebanyak 318.700 pemilih.
Hal itu melalui rapat pleno secara internal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Agustus yang digelar di ruangan Ketua KPU Bulukumba, Kamis, 1 September 2022.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, yang juga dihadiri oleh Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU Bulukumba, para Kasubbag Sekretariat KPU Bulukumba, Staf Sekretariat dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
Komisioner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan bahwa hasil pemutakhiran DPB ini terdiri dari 10 pemilih baru, 8 diantaranya laki-laki dan 2 perempuan.
Ia menyebut secara rinci hasil rekapitulasi DPB periode Agustus 2022 berjumlah 318.700 pemilih, terdiri dari laki-laki: 152.169 dan perempuan: 166.531.
“Tidak memenuhi syarat (TMS) 882 pemilih, terdiri dari laki-laki: 477 dan perempuan: 405,” jelas Harum, yang juga Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba.
Ia mengemukakan, KPU Bulukumba sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB untuk periode Agustus, telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait.
Hal itu, katanya, untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih, baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih. Kemudian hasil perekaman di desa dan masukan hasil uji petik Bawaslu Bulukumba.
Menurut Harum, hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
KPU Bulukumba katanya lagi, setiap hari membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba.
“Kemudian menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net,” ujar Harum.
Selain itu, lanjutnya, melalui aplikasi mobile LindungiHakmu semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih.
“Hal ini penting untuk memastikan hak suara tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang akan datang,” kata Harum.
Ia mengemukakan, pemutakhiran DPB ini juga berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L), PKPU RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data demilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peraturan perundang-undangan.” Jelas Harum, menyebut dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Ia menambahkan, selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.