BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Desember 2021. Hasilnya, ada 318.026 pemilih di kabupaten berjuluk ‘Bumi Panritalopi’ tersebut.
Komisoner KPU Bulukumba, Harum menjelaskan, penetapan PDPB Desember 2021 itu, melalui rapat pleno internal rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan, pada Jumat (31/12/2021). Rapat dipimpin langsung Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin.
Selain itu, katanya, juga hadir Anggota KPU Bulukumba, Sekretaris KPU, para Kasubbagian dan Operator Admin Sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil Pemutakhiran DPB ini terdiri dari 331 pemilih baru, 22 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan perbaikan data pemilih 0 pemilih,” kata Harum, yang juga Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, melalui keterangan tertulis, Ahad (2/1/2022).
Harum menyebutkan secara rinci hasil rekapitulasi DPB periode Desember 2021 berjumlah 318.026 Pemilih. Terdiri dari laki-laki: 151.791 pemilih, perempuan: 166.235 pemilih.
Untuk pemilih baru, lanjutnya, 331 orang. Terdiri dari laki-laki: 146 pemilih, perempuan: 185 pemilih. Sementara tidak memenuhi syarat (TMS) 22 pemilih. Terdiri dari laki-laki: 12 pemilih, perempuan: 10 pemilih. Sedangkan, ubah data 0 pemilih.
Harum menuturkan, sebelum rapat pleno rekapitulasi DPB periode Desember, pihaknya telah melakukan Forum Koordinasi DPB tingkat Kabupaten Triwulan keempat tahun 2021, pada Senin (27/12/2021) dan dihadiri oleh stakeholder Forum koordinasi tersebut.
“Ini diselenggarakan untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat,” ungkapnya.
Hal ini, tambah Harum, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan dan Surat Ketua KPU RI Nomor: 1252/PL.02/14/2021 tanggal 30 Desember 2021 Perihal Laporan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Bulan Desember.
“Selain itu KPU Bulukumba telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB 2021 di Kantor KPU Bulukumba. Mengenai Formulir bisa diakses melalui laman website KPU Bulukumba dan di media sosial KPU Bulukumba,” urainya.
Harum juga menerangkan, PDPB tahun 2021 ini berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L), PKPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai peratutan perundang-undangan.” Jelas Harum menyebut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.