Jakarta, Kutip.co – Pi Network, platform cryptocurrency yang tengah mendapatkan perhatian besar, telah mengambil tindakan tegas terhadap akun palsu atau yang diduga melanggar kebijakan.
Dalam sebuah interaksi di Chat Pi, Dr. Nicolas Kokkalis, pendiri Pi Network, secara tegas membahas prosedur verifikasi identitas (KYC).
Termasuk langkah-langkah yang diambil oleh tim inti Pi Network untuk melindungi integritas platformnya.
Menanggapi pertanyaan dan komentar dari para Pioneer, Dr. Nicolas Kokkalis menjelaskan bahwa sistem Pi Network tidak memberikan toleransi terhadap akun palsu.
Pi Core Team menegaskan bahwa mereka telah menerapkan sistem yang sangat ketat untuk memastikan bahwa tidak ada ruang bagi akun palsu di dalam jaringan mereka.
Salah satu langkah konkret yang diambil oleh tim adalah menolak proses KYC (Know Your Customer) bagi akun yang diduga berafiliasi dengan akun palsu.
Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah partisipasi akun-akun yang tidak sah dalam ekosistem Pi Network.
Dr. Nicolas Kokkalis menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mendapatkan undangan untuk melakukan KYC, maka mungkin disebabkan oleh sistem yang telah menandai pengguna sebagai individu yang sebelumnya terkait dengan terlalu banyak akun palsu atau pelanggaran kebijakan lainnya.
Dalam hal ini, kasus-kasus semacam itu akan ditangguhkan untuk ditinjau lebih lanjut, dan tim akan memastikan bahwa proses tersebut dilakukan dengan hati-hati.
Langkah-langkah keras dan proaktif ini diambil untuk menjaga integritas ekosistem proyek Pi Network.
Keamanan dan kepercayaan para pengguna adalah prioritas utama, dan Pi Core Team berkomitmen untuk memberikan pengalaman yang aman dan transparan bagi semua pengguna mereka.
Sementara KYC adalah langkah yang umum di banyak platform cryptocurrency untuk memastikan keamanan dan kepatuhan regulasi, di Pi Network.
Apalagi dalam waktu dekat, Pi Core Team akan merilis roadmap versi kedua, tepatnya pada Desember 2023.
Menurut informasi, dalam roadmap terbaru ini Pi Network akan membahas agenda open mainnet Pi network. ***