NEWS  

Nadiem Makarim Bantah Urus E-Katalog Chromebook

Avatar photo
Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)
Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Instagram.com/@nadiemmakarim)

Jakarta, Kutip.co – Kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut menyeret nama mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, ke meja hijau.

Nadiem bersama tiga terdakwa lain disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem telah memperoleh keuntungan pribadi senilai Rp809 miliar.

Nilai tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyalahgunakan kewenangan sehingga Google mendominasi pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop pendidikan.

Bantahan Nadiem di Persidangan

Nadiem menyatakan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-katalog bukan menjadi tanggung jawabnya.

BACA JUGA:  Syaqirah Sidrap Tersenggol, Gagal ke Top 6 Dangdut Academy 7

“Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menegaskan penetapan harga dalam sistem e-katalog berada di tingkat direktorat Kemendikbudristek.

Nadiem juga menyoroti peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah dalam proses tersebut.

Menurutnya, LKPP memiliki kewenangan memasukkan dan memverifikasi produk yang tercantum di e-katalog.

Ia mengaku heran harga perangkat Chromebook yang dipersoalkan dinilai terlalu mahal.

Nadiem Tegaskan Tak Ada Intervensi

Dalam persidangan yang sama, Nadiem menyinggung keterangan saksi yang menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam pengadaan.

BACA JUGA:  Lagi, Puluhan Wisman Mengunjungi Kawasan Pembuat Kapal Pinisi Bulukumba

Ia menyebut sejumlah pejabat Kemendikbud Ristek mengaku jarang bertemu dengannya selama proses berjalan.

Nadiem menegaskan tidak pernah melakukan campur tangan dalam penentuan pengadaan.

Ia juga menilai seorang menteri tidak memiliki kewenangan menentukan harga barang di e-katalog.

Menurut Nadiem, bahkan pejabat di bawah empat tingkat struktural tidak memiliki kuasa menetapkan harga.

Nadiem meyakini pembuktian atas kewenangan tersebut akan menjadi faktor penting dalam perkara yang dihadapinya.

Ia menegaskan kebijakan yang diambil hanya sebatas mengarahkan kajian pada penggunaan perangkat berbasis Chrome.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Tiga Nyawa Melayang Akibat Demo DPRD Makassar

Nadiem menyebut arah kebijakan itu bukan bentuk pengondisian, melainkan pertimbangan teknis dalam dunia pendidikan.

Ia menyatakan optimistis dapat membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus pengadaan Chromebook tersebut. ***