Kutip.co – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan oleh Trans7. Keputusan ini diambil setelah KPI menilai adanya pelanggaran serius terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).
KPI menemukan tayangan tersebut menampilkan konten yang dianggap melecehkan dan merendahkan lembaga pendidikan, khususnya pesantren. Tayangan yang ditayangkan pada 13 Oktober itu dinilai menyudutkan kehidupan santri dan kyai sebagai tokoh pendidikan Islam.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, memimpin langsung rapat pleno penjatuhan sanksi pada Senin malam (14/10). Ia menegaskan bahwa lembaga penyiaran wajib menghormati keberagaman dan menjaga nilai-nilai sosial masyarakat, termasuk dunia pendidikan dan keagamaan.
KPI menerima banyak pengaduan dari masyarakat yang merasa tayangan tersebut menyinggung kehidupan pesantren. Sejumlah kelompok menilai Xpose Uncensored menggambarkan pesantren secara keliru dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap santri dan kyai.
Sebagai tindak lanjut, KPI memanggil pihak Trans7 untuk memberikan klarifikasi. Dalam pertemuan itu, KPI menegaskan agar Trans7 melakukan evaluasi menyeluruh terhadap isi program dan memastikan agar tidak ada lagi tayangan yang melanggar etika penyiaran.
KPI juga mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk berhati-hati dalam mengangkat tema yang menyangkut kehidupan pesantren atau lembaga keagamaan lainnya. Program siaran, kata Ubaidillah, seharusnya menjadi sarana memperkuat integrasi nasional, bukan sebaliknya.
“Program penyiaran harus menghadirkan narasi yang berimbang dan menghormati nilai-nilai luhur masyarakat,” ujar Ubaidillah.
Rapat klarifikasi bersama Trans7 turut dihadiri sejumlah anggota KPI Pusat, termasuk Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Tulus Santoso, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan Muhammad Hasrul Hasan, serta anggota bidang kelembagaan lainnya. ***












