Jakarta, Kutip.co – Kredit macet dari layanan peminjaman online (Pinjol) semakin menjadi masalah, khususnya di kalangan generasi muda berusia antara 19-34 tahun.
Menurut data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah utang macet dalam kalangan generasi muda telah mencapai Rp782,16 miliar.
Jumlah meningkat sebesar 2,23% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sejumlah Rp765,11 miliar.
Total kredit macet yang melebihi 90 hari telah mencapai angka yang mencengangkan, yakni Rp1,94 triliun.
Laki-laki mendominasi jumlah ini dengan jumlah Rp803,4 miliar, sementara perempuan juga berkontribusi sebesar Rp710,02 miliar.
Peningkatan dramatis ini mengakibatkan rasio kredit macet yang melebihi 90 hari pada bulan Juli 2023 melonjak sebesar 59,42% secara tahunan (YoY), meningkat dari Rp1,22 triliun menjadi Rp1,94 triliun.
Secara geografis, provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi penyumbang terbesar kredit macet Pinjol (TWP90) dengan persentase mencapai 6,74%.
Banten dan Jawa Barat juga mengalami peningkatan yang signifikan, dengan masing-masing memiliki persentase TWP90 sebesar 4,89% dan 4,14%.
TWP90 adalah indikator tingkat keterlambatan pembayaran oleh peminjam selama lebih dari 90 hari setelah jatuh tempo.
Standar wajar untuk TWP90 di Indonesia telah ditetapkan maksimal sebesar 5% untuk masing-masing perusahaan Pinjol.
Dengan kata lain, semakin tinggi TWP90, semakin banyak kredit yang macet di perusahaan tersebut. ***