News  

Pendaftaran CPNS dan PPPK Hari Ini Ditunda, Dibuka Lagi 20 September 2023

Sejumlah ASN saat foto bersama dengan Andi Sudirman Sulaeman, Gubernur SulSel. (Dok Ist)

Jakarta, Kutip.co – Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan perubahan jadwal penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

Awalnya, pendaftaran tes CPNS direncanakan akan dimulai pada 17 September 2021, tetapi kini telah ditunda hingga 20 September 2023.

Perubahan ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 yang dikeluarkan pada tanggal 16 September.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa pengumuman seleksi digelar 19 September sampai dengan 3 Oktober 2023.

Sedangkan pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023.

Dengan perubahan ini, jadwal keseluruhan seleksi CPNS dan PPPK mengalami penyesuaian yang signifikan.

Baca Juga:   The Next 80 Things To Immediately Do About Listening

Seleksi administrasi untuk CPNS akan berlangsung mulai dari 20 September hingga 12 Oktober 2023, dan pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023.

Perlu dicatat bahwa perubahan ini juga berdampak pada surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8229/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 yang mengatur jadwal pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023. Surat tersebut saat ini dianggap tidak berlaku.

Dalam surat edaran terbaru ini, BKN menjelaskan alasan di balik penundaan jadwal penerimaan CPNS dan PPPK.

Salah satu alasan utama adalah proses optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan fungsional teknis pada pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun anggaran 2022, sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 571 Tahun 2023, masih berlangsung.

Baca Juga:   Ketuanya Pernah Raih 9000 Suara, Golkar Optimis Menang di Bulukumba

Hal ini menunjukkan pentingnya memastikan bahwa seluruh proses pengisian jabatan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, instansi Pusat dan Daerah juga masih terus melakukan proses verifikasi dan validasi formasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan tersebut mencakup persyaratan minimal dua persen kuota untuk pelamar disabilitas dari jumlah keseluruhan penetapan kebutuhan yang diterima, serta pembagian komposisi kebutuhan khusus seperti THK-2.

Untuk pelamar yang bukan ASN, alokasi maksimalnya adalah 80 persen, sementara kebutuhan umum minimal harus mencapai 20 persen dari jumlah total.

Baca Juga:   Gerak Cepat, Kapus Caile Temui Keluarga Pasien yang Sempat Viral di Facebook

Dengan penundaan ini, diharapkan proses seleksi CPNS dan PPPK akan berjalan lebih lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

BKN terus berupaya memastikan bahwa pengadaan pegawai Pemerintah berjalan dengan baik dan memberikan peluang yang adil bagi semua pelamar.

Hal ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa pemerintah memiliki pegawai berkualitas untuk menjalankan berbagai tugas dan tanggung jawabnya. ***