BULUKUMBA, KUTIP.co — Tim gabungan Resmob Polres Bulukumba, dan Unit Reskrim Polsek Rilau Ale, Polda Sulsel, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian Sapi yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rilau Ale.
Pelaku seorang lelaki paruh baya yakni KM alias UB (50) tahun, petani yang beralamat di Lingkungan Batu Pangka Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Selain mengamankan KM alias UB Tim gabungan juga berhasil mengamankan terduga pelaku yakni NN (53) tahun Petani warga Dusun Samaenre, Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.
Korban bernama Andi Muh. Adil
(48) tahun, Petani, warga Lingkungan Batu Pangka Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bukukumba.
Andi Muh. Adil mengalami kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ia tambatkan di sawah dekat rumahnya pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 07.30 Wita pagi di Lingkungan Batu Pangka Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale.
Korban mengetahui kehilangan sapi miliknya pada pukul 13.00 Wita siang, saat hendak memeriksa sapi miliknya disawah tersebut namun sudah tidak berada ditempatnya atau sudah hilang.
Korban sudah berusaha mencari keberadaan sapi miliknya namun tidak ditemukan, dan atas kejadian yang dialaminya itu, korban membuat laporan Polisi pada Jumat 30 Desember 2022 di Polsek Rilau Ale guna pengusutan lebih lanjut.
Dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Rilau Ale bersama Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan dari hasil lidik, Tim gabungan berhasil memperoleh informasi terkait ciri-ciri dan indentitas pelaku.
Tim gabungan dari Resmob dan unit Reskrim Polsek Rilau Ale di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abustam didampingi Dantim Resmob AIPTU Ardiman A. Yacob berhasil mengamankan pelaku KM alias UB dirumahnya di Lingkungan Batu Pangka, Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale, Pada sabtu 31 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 Wita.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Rilau Ale untuk dilakukan interogasi awal, dan dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian hewan ternak berupa satu ekor sapi di Lingkungan Batu Pangka, Kelurahan Palampang Kecamatan Rilau Ale pada Kamis 22 Desember 2022
KM alias UB juga mengakui bahwa saat ini barang bukti hasil curian tersebut telah diserahkan atau dititipkan ke NN dengan tujuan untuk dipelihara dan dijual nantinya.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku KM alias UB melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan cara sengaja menarik tali sapi yang ditambatkan pemiliknya di sawah dan menyerahkan ke rekannya yakni NN.
“Jadi Pelaku melakukan aksinya seorang diri, Pelaku juga mengakui sapi yang ia curi telah diserahkan kepada rekannya NN dengan maksud untuk dipelihara,” ungkap kasat Reskrim pada Senin 02 Januari 2023.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dari pengakuan KM alias UB itu, Selanjutnya Tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan NN di rumahnya di Dusun Samaenre Desa Bulo-bulo Kecamatan Bulukumpa.
” Dari pengakuan KM alias UB itu, Tim bergerak menuju Desa Bulo-bulo dan berhasil mengamankan NN, Barang bukti satu ekor sapi hasil curian juga berhasil diamankan dari penguasaan NN,” jelas AKP Abustam.
Pada saat diinterogasi oleh Tim, NN mengakui menerima satu ekor sapi tersebut dari KM alias UB dengan alasan untuk dibantu memelihara dan menjualnya.
“Terduga pelaku NN saat ini sementara dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami, terkait keterlibatannya dalam kasus ini,” lanjutnya.
“Pelaku dan terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan dan saat ini telah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Rilau Ale guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” Tutupnya.
(Mad/Rls)