BULUKUMBA, KUTIP.co — Tiga terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam diamankan petugas Tim gabungan Polres Bulukumba,
Seorang pelajar MSF alias S (17) warga Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, pada Jumat 18 November 2022 sekitar pukul 23.30 Wita dianiaya dan dikeroyok disebuah Kios Celuler, di Kompleks BTN Subang Desa Polewali Kecamatan Gantarang Bulukumba.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian lengan kiri dan luka tusuk pada bagian pinggang kiri korban, sehingga mendapatkan perawatan medis di RSUD Andi Sultan Daeng Raja Bulukumba.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak berwajib. Menerima laporan dari masyarakat Tim Resmob Polres Bulukumba dipimpin Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob bersama Personel Sat Intelkam Polres Bulukumba.
Berdasarkan informasi identitas para terduga pelaku telah dikantongi, Tim gabungan Polres Bulukumba bergegas mengejar para terduga pelaku.
Alhasil, pada pukul 01.00 Wita, Sabtu 19 November 2022. Tidak Jauh TKP Tim Buser berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengeroyokan yakni AR alias A dan AN beserta ditemukan barang bukti senjata tajam jenis badik terhadap kedua terduga pelaku.
Kedua terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan, yakni AR alias A (20) Alamat BTN Puri Asri Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan AN (16) seorang pelajar Warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Berdasarkan hasil introgasi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Abustam, menjelaskan bahwa, terduga pelaku AR alias A mengakui bahwa benar dirinya turut serta melakukan penganiayaan, dengan cara memukul korban secara berulang kali.
Sedangkan untuk sebilah badik yang ditemukan pada dirinya adalah miliknya yang digunakan oleh RF alias A menikam korban.
Terduga pelaku AN juga mengakui juga turut memukul korban, Ia juga menjelaskan bahwa sebilah badik yang ditemukan pada dirinya memang merupakan miliknya yang sengaja dibawa untuk jaga diri namun tidak dipergunakan pada saat menganiaya korban.
“Dari hasil interogasi awal tersebut, Selanjutnya Tim Resmob melakukan pengembangan mencari terduga pelaku utama yang melakukan penikaman, namun saat dilakukan pencarian terduga RF alias A tidak ditemukan dirumahnya,” Jelas AKP Abustam.
Kemudian sekitar pukul 05.20 wita Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku RF alias A (21) ingin menyerahkan diri ke Polisi.
Sehingga RF alias A yang beralamat BTN Catur Muda Desa Polewali Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, langsung di jemput oleh Tim Resmob
dan mengamankan terduga pelaku.
Saat diintrogasi RF alias A mengaku bahwa benar telah melakukan penganiayaan dengan cara menikam korban sebanyak satu kali pada bagian lengan kiri hinga mengenai pinggang kiri korban.
Terduga pelaku RF alias A juga mengakui bahwa senjata tajam jenis badik yang ia gunakan menikam korban adalah milik AR alias A, yang ia minta sebelum ke TKP.
“Jadi sebelum Ke TKP, RF alias A meminta Senjata tajam jenis Badik milik AR alias A, dan setelah di berikan, lalu ketiganya menuju TKP dan langsung melakukan penganiayaan,”Jelas Kasat Reskrim.
“Ketiganya telah mengakui melakukan penganiayaan atau pengeroyokan tersebut, dan telah menjelaskan perang masing-masing, mereka juga mengakui melakukan penganiayaan dalam pengaruh minuman keras atau dalam keadaan mabuk,” Ungkap Kasat Reskrim pada Minggu (20/11/2022)
Saat ini Ketiga Terduga pelaku beserta barang bukti 2 buah senjata tajam jenis Badik, yang salah satunya digunakan menikam korban, telah di amankan di Mapolres Bulukumba guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Salah satu terduga pelaku yakni AN (16) yang masih kategori dibawah umur, jadi proses pemeriksaannya diserahkan ke penyidik unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba.
“Ketiganya telah kita amankan, beserta barang Buktinya, saat ini penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap lebih jelas penyebab ketiganya melakukan penganiayaan tersebut,” Pungkas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba juga menghimbau kepada masyarakat
Bulukumba untuk tidak membawa senjata tajam jenis apapun, dan selalu menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami dari Sat Reskrim Polres Bulukumba akan melakukan penindakan secara tegas dan terukur kepada para pelaku yang terbukti membawa senjata tajam tanpa hak.” Tutupnya (Mad).