BULUKUMBA, KUTIP.CO -Penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba tahun anggaran 2019 terus bergulir di penyidik Kriminal Khusus Polres Bulukumba.
Teranyar, salah seorang oknum legislator DPRD Sulsel, mengembalikan dana BOK senilai Rp150 juta ke penyidik. Kabar pengembalian dugaan kerugian negara itu itu sontak memantik reaksi sejumlah pihak.
“Surat perintah penyitaan tertanggal 16 April 2021, melalui kuasa hukum, uang tersebut di serahkan kepada penyidik Tipikor Polres Bulukumba. Ini kan sudah sangat jelas, nanti pada saat klien kami ditetapkan sebagai tersangka dan ingin mengungkapkan siapa – siapa yang turut menikmati dana tersebut, barulah mereka beramai- ramai melakukan pengembalian dana tersebut ke penyidik,” kata Praktisi Hukum, Muh Syahban Munawir SH, MH yang juga kuasa hukum salah seorang tersangka korupsi dana BOK Dinkes Bulukumba tahun 2019, Selasa (27/7/2021).
Awie sapaan akrab Muh Syahban Munawir SH, MH menguraikan, dengan adanya beberapa orang yang telah mengembalikan dana BOK ke penyidik Tipikor Polres Bulukumba, itu sudah merupakan bukti dan pengakuan secara tidak langsung. Untuk itu dia berharap agar semua pihak yang keciprat serta menerima manfaat dari dana BOK Dinkes Bulukumba untuk diseret ke hadapan hukum.
“Kami mencoba menanyakan kepada klien kami, mengapa oknum anggota DPRD Sulsel tersebut, apakah ada hubungan pekerjaan dengan Dinas Kesehatan Bulukumba, kenapa turut ikut menikmati aliran dana tersebut. Klien kami menjawab, kami tidak ada hubungan pekerjaan dengan oknum anggota DPRD Sulsel tersebut. Ini lah salah satu yang akan kami kejar keterangannya dalam persidangan nantinya,” tegas Muh Syahban Munawir.
Muh Syahban Munawir menimpali, saat kasus dana BOK Dinas Kesehatan Bulukumba belum bergulir di proses penyidikan, mereka yang telah turut menikmati dan menggunakan dana tersebut tidak ada yang melakukan pengembalian. Nah, setelah dilakukan audit BPK dan ada penetapan tersangka terhadap penyelenggara atas dana tersebut, baru lah satu persatu oknum yang turut menikmati manfaat, melakukan pengembalian.
“Kalau mau melihat dari sisi hukumnya niat mereka sudah ada dikarenakan mereka melakukan pengembalian pada saat proses penyidikan. Salah satu contoh oknum anggota DPRD Sulsel yang juga mengembalikan dana BOK sebesar Rp150 juta. Dengan fakta – fakta selama proses penyidikan sudah sangat jelas di UU Tindak Pidana korupsi Pasal 4 yang menyebutkan, Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagai mana di atur pada pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Saya anggap pengembalian tersebut adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa turut menikmati aliran dana tersebut. Jadi sudah sangat tepatlah pemberlakuan pasal tersebut karena tujuannya untuk kepada para pelaku tindak pidana korupsi,” tandas Muh Munawir Syahban. (*)