News  

Diduga Perpanjang Kontrak tanpa Kesepakatan Semua Pemilik Ruko, Indomaret di Bulukumba Disomasi

Kuasa Hukum bersama dengan ahli waris pemilik ruko. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Indomaret yang berada di Jalan Serikaya, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba di Somasi oleh Kuasa Hukum salah satu anak pemilik ruko.

Dengan disomasinya Indomaret tersebut oleh Kuasa Hukum Raodatul Fitriah selaku anak dari salah satu pemilik ruko, itu dikarenakan adanya dugaan perpanjangan kontrak tanpa sepengetahuan dirinya selaku anak dari salah satu pemilik toko.

Selaku Kuasa Hukum, Lukman menjelaskan, jika pihaknya telah melayangkan somasi sejak 13 September lalu dan melakukan negosiasi oleh pihak Penasehat Hukum Indomaret, hanya saja belum memberikan sinyal baik kepada kliennya.

Olehnya kata Lukman, dirinya bersama kliennya menempel Copyan somasi tersebut di ruko milik kliennya yang dikontrak oleh Indomaret.

“Jadi Somasi ini sudah kami layangkan ke pihak Indomaret beberapa waktu lalu, hanya saja tidak ada respon baik. Makanya kami mengambil langkah untuk menempel Copyan somasi ini di ruko milik klien kami yang dikontrak oleh Indomaret,” kata Lukman saat ditemui usai menempel Somasi di kaca Ruko Kliennya. Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga:   Tipidkor Polres Bulukumba Berhasil Selamatkan Uang Negara pada Kasus KWT

Ditegaskan Lukman, jika beberapa hari ke depan masih tidak ada respon baik dari pihak Indomaret, maka pihaknya a akan melanjutkan proses hingga ke Pengadilan Negeri Bulukumba.

“Ia tentu kita akan lanjutkan ini hingga ke Pengadilan, itu jika sampai beberapa hari ke depan belum ada respon baik dari pihak Indomaret,” cetusnya.

Sementara itu, dijelaskan Raodatul Fitriah, jika Ruko yang dikontrak oleh Indomaret yang terletak di Jalan Serikaya tersebut, ada tiga pemilik, diantaranya ruko ke tiga yang saat ini ditempeli Somasi oleh pengacaranya, itu adalah milik almarhum ibunya.

Baca Juga:   Pastikan Keterpenuhan Hak Disabilitas, Bawaslu Bulukumba Gencarkan Sosialisasi 

“Jadi dulu memang ada kesepakatan, bahwa hasil dari biaya kontrak ruko ini dibagi tiga, hanya saja, saat ini diduga ada perpanjangan kontrak namun belum ada kesepakatan dari pihak saya,” ucap Raodatul kepada Media ini.

Diapun menjelaskan, jika sebelumnya ruko tersebut dibangun bertiga, yaitu antara neneknya, tantenya hingga dengan ibunya. Lalu kemudian sebelum ada sertifikat, sudah ada kontrak dari Indomaret.

Kemudian kata dia, untuk mempercepat proses kontraknya, waktu itu dibagi-bagilah prosesnya.

Misalnya kata dia, untuk ibu-bapaknya mengurus Izin bangunan, kemudian untuk sertifikatnya diurus oleh tantenya. Dengan diurusnya sertifikat oleh tantenya, itu karena pada waktu itu kata dia, bapaknya sedang sibuk dengan urusan lain.

Baca Juga:   Maskapai Penerbangan Diissukan Mundur, Begini Sikap Bupati Selayar

“Karena bapak saya sibuk, makanya diuruslah oleh Tante saya. Kemudian pada waktu itu juga ada kesepakatan, bahwa jika untuk kontrak yang ke dua, itu hasilnya di bagi tiga sesuai dengan kepemilikan masing-masing,” tuturnya.

Hanya saja kata dia, ternyata sebelum 3 November nanti, diduga sudah ada kesepakatan sewa menyewa antara pihak Indomaret dengan kepemilikan serifikat.

“Dengan adanya dugaan Kesepakatan lanjutan sewa menyewa ini, itu sudah menyalahi Kesepakatan antara ibu saya dengan Tante dan nenek saya. Dan saat ini kesepakatan itu masih ada.” Tutupnya.

Terpisah dengan Kuasa Hukum Indomaret yang turut dikonfirmasi KUTIP.co pihaknya memilih untuk hemat bicara.

“Mohon sementara kami belum bisa kasih tanggapan, kami masih berkoordinasi dengan pemilik lokasi yang kami sewa,” cetusnya.