News  

APBD 2022 Bulukumba Minim Dibelanjakan, Legislator PPP: Terserah Mau Diapakan

Legislator PPP, Andi Pangerang Hakim. (Dok Kutip)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba masih banyak yang belum dibelanjakan. Termasuk usulan hasil reses anggota dprd yg tertuangkan dalm rkpd yg disusun oleh opd melalui RKA dari opd yg telah di serahkan ole Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.setelah musrembang kabupaten

Menurut Ketua Komisi A DPRD Bulukumba, Andi Pangerang Hakim mengatakan, bahwa APBD Pokok di Tahun Anggaran 2022 ini masih banyak yang belum dibelanjakan oleh pengguna anggaran, dalam hal ini adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga:   Polres Bulukumba Gerebek Vaksin di Pasar Palampang Rilau Ale

Hal tersebut kata Andi Pangerang, menunjukkan bahwa kinerja beberapa OPD terkait dalam menjalankan APBD ini sangat lambat serapannya

Bahkan kata Politisi PPP ini, belanja modal sebanyak 357 milyar masih sangat minim

“Bagaimana kita mau bahas anggaran perubahan, kalau anggaran pokok saja belum dibelanjakan maksimal,” kata Andi Pangerang saat ditemui di Kantornya. Rabu, 27 Juli 2022.

Ditambahkan Andi Pangerang, bahwa secara kelembagaan, pihaknya sudah menyurati Pemerintah Kabupaten Bulukumba. Tapi hingga saat ini belum ada juga perkembangan penggunaan APBD ini.

“Soal APBD TA 2022 ini, terserah pengguna anggaran mau apakah itu uang, yang jelas kami tetap akan melakukan pengawasan,” tambahnya.

Baca Juga:   Bupati Bulukumba Minta DWP tak Bahas Politik, tapi Fokus Kerja

Selain APBD yang belum maksimal pembelnjaanya, Ketua komisi A ini juga menyayangkan kinerja dari Dinas Kesehatan yang dengan ulahnya sehingga Dana Alokasi Khusus (DAK) sebanyak 3M harus dikembalikan ke pusat.

“Itu juga di Dinkes, tidak mudah kita dapat anggaran Pusat. Nah kalau seperti ini, dana harus dikembalikan ke pusat. Padahal seandainya direspon cepat itu, lumayan jika dimanfaatkan,” sesal Andi Pangerang.

Olehnya itu kata Andi Pangerang, harusnya ini yang mesti menjadi perhatian khusus banyak orang, bukan malah Pokok Pikiran yang selalu diribu-ributi.

Baca Juga:   Pekerja Musik jadi Korban Kebakaran THM Papua, SPMI Sulsel Desak Diusut Tuntas

“Pokir kan juga sudah tertuang dalam APBD, tinggal OPD terkait yang mau melaksanakan kegiatannya,” cetusnya.

Kendati demikian kata Andi Pangerang, Pokir tersebut tertuang dalam Permendagri nomor 67 tahun 2017, pada pasal 78 dan 178 mengatakan bahwa Pokir itu setelah di paripurna, maka dimasukkan ke Bappeda untuk disusun sebelum ditetapkan RKPD, setelah masuk RKPD maka akan dimasukkan dalam RKA.