News  

Syamsir Paro Sosper Pembangunan Kepemudaan di Ujungloe

Anggota DPRD Bulukumba Syamsir Paro sosialisasi Perda Pembangunan Kepemudaan. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Anggota Komisi D DPRD Bulukumba Syamsir Paro menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembangunan Kepemudaan di Kantor Camat Ujungloe, Kamis, 1 September 2022.

Politikus yang dikenal merakyat ini, menilai bahwa pemuda merupakan generasi penerus bangsa yang harus dibina baik-baik. Apalagi, pemuda memiliki banyak potensi untuk bisa dikembangkan.

Syamsir menjelaskan ada 3 fungsi dan peran aktif pemuda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, serta agen perubahan.

“Untuk bisa berfungsi maksimal, maka pemuda harus punya kerangka intelektual, sosial dan spiritual. Memperkuat keimanan, keilmuan dan kerja-kerja yang bermakna secara sosial,” ujarnya.

Baca Juga:   DPRD Panggil Sekda Hingga Kepala OPD Bahas Soal APBD 2021 yang Tak Terlaksana

Kemudian menurutnya, pemerintah bertanggung jawab melakukan pembangunan kepemudaan dengan memperkuat wawasan kebangsaan, serta membangkitkan kesadarakan dan tanggung jawabnya sebagai warga negara.

“Perencanaan pembangunan kepemudaan, melalui RPJPD, RPJMD, Rencana Strategis OPD, RAD dan RKPD,” kata Syamsir.

Ia lebih dalam berharap agar pemuda dapat beradaptasi dengan perkembangan dan kemajuan zaman, serta pergerakan teknologi yang begitu cepat.

“Inti pelayanan kepemudaan sebagai strategi pembangunan nasional, yaitu penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan,” jelas legislator PAN tersebut.

Legislator dua periode ini, mengaku akan terus mengawal kebijakan-kebijakan pemerintah, untuk memberikan ruang yang cukup kepada pemuda.

Baca Juga:   Minyak Langka, DP2KUKM Bulukumba Gandeng Polisi Sidak Distributor

“Jika pemudanya berdaya, saya yakin peradaban daerah akan lebih maju lagi,” kata Syamsir.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Set DPRD Bulukumba Andi Ayu Cahyani menjelaskan, Anggota DPRD saat ini melakukan sosialisasi atau penyebarluasan peraturan daerah, yang efektifnya dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 9 September 2022.

“Kegiatan ini salah satu tindaklanjut dari fungsi legislasi DPRD, yaitu fungsi DPRD dalam membentuk peraturan derah,” jelasnya.

Ia mengemukakan, berdasarkan pasal 94 UU No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan penyebarluasan peraturan daerah yang telah diundangkan dalam lembaran daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga:   Selain Doa Bersama, KPU Bulukumba juga Santuni Anak Yatim

“Jadi dalam kegiatan ini, DPRD bersama OPD teknis pelaksana perda melakukan sosialisasi perda di dapil masing-masing anggota DPRD,” ujarnya.

“Disparpora untuk Perda Pembangunan Kepemudaan. Dinas PMD untuk Perda Kerjasama Desa. Untuk aspek hukumnya didampingi juga dari bagian hukum Setda atau bagian perundang-undangan Setwan,” tambah Ayu Cahyani.