News  

9 Aduan Pencatutan Nama Oleh Parpol Diterima Bawaslu Bulukumba, Nama Ketua JOIN ikut Terseret

Bakri Abubakar, Anggota Bawaslu Bulukumba. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba telah menerima 9 aduan masyarakat bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol) pada pendaftaran calon peserta pemilu 2024.

“Sudah ada sekitar sembilan orang yang mengadu namanya dicatut,” kata Anggota Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Jumat 2 September 2022.

Bakri menjelaskan, jika masyarakat yang mengadu adalah mereka yang merasa tidak pernah masuk partai politik namun namanya terdaftar.

Dia juga mengungkapkan, latar belakang para pengadu bervariasi, mulai dari mahasiswa, wiraswasta, karyawan swasta, guru, tenaga kontrak, Jurnalis dan bahkan PNS disalahsatu dinas juga terdaftar di sipol sebagai anggota parpol tertentu.

Baca Juga:   Bekali Panwaslu Tatacara Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Bulukumba Hadirkan Hakim Adhoc PN Makassar

Dari pengaduan tersebut kata Bakri Abubakar, Bawaslu Bulukumba telah meneruskannya dengan mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Bulukumba untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bakri menambahkan jika dalam tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi partai politik sesuai PKPU No. 4 tahun 2022, pasal 140 dijelaskan terkait mekanisme penyampaian tanggapan masyarakat termasuk kaitannya dengan keabsahan dokumen persyaratan partai politik.

“Sesuai pantauan Bawaslu Bulukumba, KPU Bulukumba juga telah menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan,” jelasnya.

Penyampaian aduan masyarakat ke Bawaslu ini kita apresiasi, ini adalah bagian dari partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di tahapan ini.

Baca Juga:   Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abu Bakar Ajak Personel Polres Kawal Pemilu 2024

Bakri sapaannya, berharap kepada masyarakat Kabupaten Bulukumba yang merasa tidak menjadi anggota partai politik, tetapi setelah namanya dicek melalui http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ternyata masuk di Sipol bisa mengadu ke Bawaslu Bulukumba, tutup Bakri.

Sementara itu, Dirman yang merupakan Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) DPD Bulukumba yang juga data kependudukannua dicatut oleh dua Parpol, meminta agar Partai Demokrat dan Partai Republik untuk dikeluarkan dalam Sipol.

“Saya telah mengadukan hal ini ke Bawaslu, dan saya meminta ke dua Partai agar mengeluarkan data saya di Partainya. Saya kan Jurnalis aktif, bukan anggota Parpol,” cetusnya ketua terpilih JOIN Bulukumba ini.

Baca Juga:   Legislator Bulukumba Hadiri Sosialisasi Penginputan Hasil Reses di Bappelitbangda

Jika nama dia tidak dikeluarkan dari dua Parpol itu kata Dirman, dirinya mengaku akan membawa ke rana hukum.

“Ia saya akan bawa ini ke rana hukum jika pihak pengurus Parpol tidak keluarkan nama saya, ini tidak benar. Harusnya sebagai pengurus Parpol bisa lebih mendidik, bukan malah mengambil data orang tanpa sepengetahuan pemilik dokumen,” kesalnya.