News  

Serikat Pelaut Bulukumba Sukses Kawal Anggotanya yang Kena PHK di Samarinda

Foto bersama antara pihak perusahaan, SPB dan Disnaker Samarinda. (Foto/Atto)

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) yang berkantor di BTN Bongkas, Desa Paenre Lompoe, Kecamatan Gantarang, Kab. Bulukumba sukses dalam melakukan pendampingan terhadap anggotanya yang kena PHK secara sepihak oleh PT. Tirta Samudra Caraka.

Seorang Capten yang bernama Muhammad Rais itu didampingi oleh SPB sejak bulan 7 lalu.

Diketahui, dia diberhentikan secara sepihak oleh pihak Pt. Tirta Samudra Caraka dengan alasan salah penggunaan pelampung saat pelatihan beberapa waktu lalu yang diadakan oleh pihak perusahaan.

Menurut Kuasa Hukum SPB, Reski Eka Putri ,S.H. Dia mengatakan bahwa penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial antara SPB dan Pt. Tirta Samudra Caraka, Disnaker Samarinda sudah memediasi perundingan tripartit dengannya sebanyak 2 kali pertemuan. Namun saat itu belum mendapat hasil musyawarah yang disepakati antara SPB dengan pihak Pt. Tirta.

Baca Juga:   Jadi Perbincangan, Komisi A DPRD Bulukumba Hadirkan Penyedia Website

Namun setelah perundingan tripartit 2 pihak dan perundingan negosiasi satu kamar yang dilakukan kedua bela pihak.

Dipertemuan ketiga antara pihak SPB dengan Pt. Tirta Samudra Caraka, telah menemukan kesepakatan damai sesuai dengan pemenuhan tuntutan berdasarkan Uu ketenaga kerjaan dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021.

” Dipertemuan ketiga sejak 18 Agustus lalu sudah ada kesepakatan. Hanya saja waktu itu pihak perusahaan belum menyelesaikan pemenuhan tuntutan berdasarkan Uu ketenaga kerjaan dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021″, jelas Reski kepada Kutip.co. Jumat, 3/9/2021.

Baca Juga:   Pecat Karyawan Secara Sepihak, Pt. Tirta Samudra Caraka Dapat Kecaman Dari SPB

Dia melanjutkan, saat itu kata dia. Pihaknya belum mempublish karena pihak perusaahn belum meyelesaikan  hal yang telah disepakati kepada kami.

” Hari ini Alhamdulillah pihak perusahaan sudah menyelesaikan pemenuhan tuntutan berdasarkan Uu ketenaga kerjaan dan peraturan pemerintah Nomor 35 tahun 2021″, tambahnya.

Diapun mengurai, bahwa hal ini mungkin menjadi gambaran agar semua pelaut yang merasa terdiskriminasi atau ada haknya belum terpenuhi selama bekerja maupun telah di PHK bisa terbuka kepada SPB.

” Ini penting disuarakan oleh teman pelaut, agat tak ada lagi perusahaan-perusahaan yang bisa melakukan PHK sepihak tanpa prosedur hukum “, tegasnya.