News  

URC Polsek Ujung Bulu Mengamankan Pelaku Pencurian Handphone dan Tabung Gas

Ke-dua pelaku pencurian Handphone dan Tabung Gas di Bulukumba. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Tim URC (Unit Reaksi Cepat) bentukan Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian.

Ke-dua terduga pelaku diamankan lantaran telah diduga melakukan pencurian di rumah milik Adi Purnomo ( 32 ), Wiraswasta, di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Tanah Kongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan Pada Rabu 2 Maret 2022 lalu yang diperkirakan sekitar Pukul 00.30 Wita.

Terduga Pelaku AF (26), wiraswasta, berdomisili di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba dan MF (21),Sopir angkot, berdomisili di Jalan R.A.Kartini, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:   Wujudkan Keadilan Pemilu, Bawaslu Bulukumba Latih Koordinator Saksi

IPDA Andi Aswad Salam, menyampaikan bahwa Tim URC Polsek Ujung Bulu dan Tim Resmob Polres Bulukumba telah berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pencurian pada Senin 28 Maret 2022 dan pada selasa 29 Maret 2022.

“Jadi ke-dua terduga pelaku ini kami amankan diwaktu yang berbeda, pertama yang berhasil kami amankan adalah MA senin tanggal 28 Maret 2022 sekitar Pukul 19.00 wita di Dusun Bicari Desa Palambarae Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, sementara terduga Pelaku AF diamankan pada hari selasa tanggal 29 Maret 2022 sektar jam 08.30 wita bertempat di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba,” ungkap Kanit Res IPDA Andi Aswad.

Baca Juga:   Tim Resmob Polres Bulukumba, Berhasil Menangkap Pelaku Jambret, Di Mimika Papua

Ditambahkan Ipda Andi Aswad, bahwa ke-dua terduga pelaku tersebut telah mengakui perbuatannya, yakni telah melakukan pencurian di rumah milik korban yang terletak di Jalan Husni Thamrin Bulukumba dengan cara merusak pintu rumah korban menggunakan linggis dan mengambil ataupun mencuri beberapa barang-barang berharga milik korban.

“Dari tangan para terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti yang diduga merupakan alat yang digunakan pada saat melakukan pencurian serta barang bukti dari hasil kejahatan, yakni 1 buah linggis, 2 buah stik pancing, 2 unit jam tangan masing – masing merek Patek Philppe dan Merek Aigner, 3 unit HP dengan jenis merek Oppo F9, Oppo F5 dan Nokia 105, 1 buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 buah cincin emas 23 karat dengan berat 3 gram,” Endus Ipda Andi Aswad.

Baca Juga:   Pastikan Siap Melahirkan Anak yang Sehat Tanpa Stunting, Calon Pengantin Bakal Didampingi selama Tiga Bulan Sebelum Menikah

Untuk saat ini kata Ipda Andi Aswad, ke-dua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanju.