BULUKUMBA, KUTIP.co – Melalui kuasa hukumnya, Oknum Polisi IE membantah bahwa dirinya menampar dan membanting wanita hamil, hal itu disampaikan Hardiyanto saat menggelar konferensi pers sesaat setelah melakukan upaya praperadilan. Jumat, Juli 2022.
Dikatakan Hardiyanto, pihaknya menganggap tidak puas dengan proses hukum yang berjalan saat ini.
“Berdasarkan hasil advokasi kami sebagai kuasa hukum telah mengumpulkan bukti-bukti, dan kami menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) karena klien kami tidak melakukan tindakan penganiayaan yang separah dikatakan oleh pelapor, seperti menampar dan membanting korban yang diduga sedang hamil,” Kata Hardiyanto, SH., MH. Kuasa hukum IE. Saat Konferensi Pers Jumat 15 Juli 2022
Lebih lanjut menjelaskan, bahwa kejadian di rumah panggung yang telah dibeli oleh terlapor bahwa pada saat peristiwa berlangsung IE (terlapor) mengatakan bahwa hanya peristiwa tarik menarik antara pelapor dan terlapor, tidak terjadi penamparan dan RW (pelapor) tidak di banting oleh terlapor.
Bahkan menurut kuasa hukum IE, mengatakan tidak ada bekas luka memar di wajah pelapor, hal itu dibuktikan dengan dokumentasi saat melapor ke Polres Bulukumba.
Hal yang disayangkan juga menurut kuasa hukum, bahwa adik IE juga ditetapkan oleh Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) padahal IS tidak sama sekali pernah kontak fisik dengan pelapor pada saat peristiwa tersebut terjadi.
“Klien kami juga membantah telah menampar dan membanting pelapor seperti yang disangkakan pelapor, hanya peristiwa tarik menarik, karena klien kami menyuruh pelapor turun dari rumah panggung yang telah dibeli dari orang tua pelapor,” jelasnya.
“Hal yang kami sayangkan juga IS (adik terlapor) yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal IE sendiri tidak pernah kontak fisik dengan pelapor, hanya pada saat peristiwa itu, IS melerai IE dan tidak menyentuh pelapor, sehingga patut dipertanyakan ada motif apa sehingga ditetapkan pasal 170 ayat (1) Subs. Pasal 351 ayat )1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,” tambah kuasa hukum IE.
Menurut dia, kedua kliennya akan terus melakukan upaya hukum praperadilan, terkait tindakan Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) yang tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana,
“Kami menganggap Polres Bulukumba (Reserse Kriminal) tidak prosedural, termasuk tidak memberikan turunan BAP kepada kami untuk kepentingan pembelaan kepada klien kami, padahal kami sudah melayangkan surat, namun sampai saat ini tidak diberikan oleh penyidik” Tutupnya. (Mad)