BULUKUMBA, KUTIP.co -Masjid adalah bangunan tempat ibadah umat Islam yang dipergunakan untuk Shalat Rawatib (lima waktu) dan Shalat Jum’at ataupun kegiatan keagamaan lainnya.
Sama halnya dengan Masjid ICDT, ini adalah Masjid yang terbangun diatas asset Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang pembangunannya dimulai semenjak periode pemerintahan A. Patabai Pabokori, kemudian diselesaikan dimasa pemerintahan H. Zainuddin Hazan.
Kemudian ICDT tersebut ditetapkan oleh Bupati Bulukumba menjadi pusat kegiatan social keagamaan, saat ditetapkannya, kegiatan itu dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten / Kota dan Kepengurusannya ditetapkan oleh Bupati Bulukumba.
Sejak berdirinya Masjid ICDT, Pengurusnya ditetapkan melalui SK Bupati dan ini telah sesuai dengan standar Idarah (Managemen). Pengurus Masjid ini ditetapkan dan dilantik oleh Bupati dengan masa kerja selama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali selama 2 (dua) periode dan kepengurusannya terdiri dari Perwakilan Pemerintah, Organisasi Islam dan perwakilan masyarakat.
Pada tanggal 5 April 2022, Pemerintah Kabupaten Bulukumba sesuai dengan kewenangannya telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bulukumba tentang Pembentukan Pengurus Islamic Centre Dato’ Tiro Kabupaten Bulukumba Masa Bakti 2022 – 2025.
“Berdasarkan hal tersebut diatas, dapat kami sampaikan bahwa Pengurus Masjid yang sah adalah Kepengurusan yang telah ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bulukumba, sehingga yang berhak untuk menjalankan roda organisasi adalah orang – orang yang tersebut namanya dalam Keputusan Bupati tersebut,” ucap Kadis Kominfo, Rudy Ramlan dalam siaran Persnya. Rabu, 25 Mei 2022.
Sementara itu, menyikapi apa yang terjadi hari ini, adanya kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah Pengurus Masjid ICDT berdasarkan Keputusan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Bulukumba Tanggal 15 Mei 2022, adalah hal yang keliru, ilegal dan sabotase.
Sebab kata mantan Kadis PUTR itu menambahkan, karena pengukuhan tersebut terkesan dipaksakan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II / 802 Tahun 2014.
“Apa yang telah dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan dirinya adalah pengurus ICDT tanpa disadari dapat menjadi penyebab terjadinya perpecahan antar umat muslim di Kabupaten Bulukumba, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghimbau kepada pihak yang telah mencoba mengadu domba umat muslim Kabupaten Bulukumba untuk menahan diri dan lebih bijaksana serta melakukan penyampaian permohonan maaf kepada Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Bulukumba atas kegaduhan yang terjadi agar terhindar dari hal – hal yang menyimpang dari ketentuan serta terhindar dari hal yang dapat merugikan diri sendiri dan dapat berdampak hukum,” imbuh R2 sapaannya.
Olehnya itu kata R2, dirinya memohon doa restu umat muslim kabupaten Bulukumba agar Kepengurusan Baru yang telah ditetapkan oleh Bupati Bulukumba dan akan dikukuhkan oleh Bupati Bulukumba dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dalam mengelola Masjid ICDT sesuai dengan aturan pengelolaan masjid dan prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.