News  

Empat Bulan Diburu, Pelaku Curanmor Bulukumba Ditangkap di Sidrap

AR alias AA, terduga pelaku Curanmor Bulukumba yang ditangkap di Sidrap. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Polisi menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) yang beraksi di Kabupaten Bulukumba. Terduga pelaku diringkus Sidrap, diburu selama 4 bulan.

Terduga pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial AR alias AA (20 tahun), warga Dusun Baroe, Desa Kampala, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng. Satu pelaku lainnya, masih dalam pengejaran polisi.

Penangkapan AR alias AA oleh Tim Resmob Polres Bulukumba, yang dipimpin Dantim Aiptu Muh.Usman.

Sementara korban Curanmor ini, yakni RA (54 tahun), warga Dusun Mattirowalie, Desa Topanda, Kecamatan Rilau Ale, Kabupten Bulukumba. RA menjadi korban pencurian satu unit sepeda motor miliknya di Jln Abd Azis Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, pada Kamis (15/2/2024), lalu.

Baca Juga:   Rumah Kosong di Bulukumba Dibobol Pencuri, TV hingga Tabung Gas Digondol

Atas kejadian tersebut, korban RA melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Ujung Bulu, pada Jumat (16/2/2024), guna pengusutan lebih lanjut.

Dari laporan ini, tim gabungan Polsek Ujung Bulu dan Polres Bulukumba terus melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya tim gabungan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku yang diketahui sedang berada di Kabupaten Sidrap.

Tim Resmob Polres Bulukumba dibackup Resmob Polres Sidrap berhasil menangkap terduga pelaku tanpa perlawanan di Kabupaten Sidrap, pada Kamis (11/7/2024), pukul 21.00 Wita.

Terduga pelaku kemudian dibawa menuju Kabupaten Bulukumba untuk dilakukan interogasi dan penanganan selanjutnya.

Baca Juga:   Final APC Cup: Sukri Sappewali-Hamzah Pangki Kompak Jagokan Batuara

Tim Resmob juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z milik korban, yang merupakan barang bukti hasil curian.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Abustam mengungkapkan bahwa saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban RA.

“Terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban yang sedang terparkir di halaman rumah sekitar 4 bulan yang lalu,” ujar AKP Abustam, Minggu (14/7/2024).

Ia menjelaskan, modus terduga pelaku melakukan aksinya dengan cara mengintai kendaraan motor milik korban yang terparkir, kemudian mengambil motor tersebut dengan menggunakan kunci letter “T”.

Dalam aksinya, terduga pelaku berboncengan bersama rekannya berinisial AC yang saat ini dalam pengembangan atau pengejaran.

Baca Juga:   Viral di Medsos, Ketua DPRD Buru Nyaris Baku Hantam saat Rapat Paripurna

“Saat beraksi, terduga pelaku AR alias AA berboncengan bersama rekannya AC (DPO) mengambil motor milik korban dengan menggunakan kunci Letter “T”,” ungkap AKP Abustam.

“Jadi peran keduanya yakni terduga pelaku AC (DPO) bertindak mengambil motor korban dengan menggunakan kunci letter “T”, kemudian AR alias AA bertindak menunggu di luar sambil mengawasi situasi sekitar dan saat berhasil langsung membawa motor hasil curiannya,” sambungnya.

Saat in, terduga pelaku telah diamankan berserta barang bukti satu unit sepeda motor di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.