BULUKUMBA, KUTIP.co— Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Alamsyah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pengawasan pencocokan dan penelitian di Kantor Panwaslu Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sabtu (6/7/2024).
Di Monev tersebut, ia meminta Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Bulukumba untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih benar-benar akurat dan profesional.
“Kita minta Panwaslu Kelurahan dan Desa, serta Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi betul pemutakhiran data pemilih agar data pemilih semakin akurat dan berkualitas,” kata Alamsyah.
“Data pemilih ini sangat menentukan dan memengaruhi logistik pemilihan dan kualitas penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024,” sambungnya.
Alamsyah berharap agar seluruh hasil pengawasan Coklit oleh Panwaslu Kelurahan/Desa dituangkan dalam laporan hasil pengawasan.
Jika ada dugaan pelanggaran administrasi, lanjutnya, maka disampaikan perbaikan ke PPK untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melakukan Monev, Alamsyah didampingi oleh Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar. Monev dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Gantarang dan Panwas Kelurahan/Desa se Kecamatan Gantarang.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar meminta jajarannya agar dalam pengawasan Coklit data pemilih oleh Pantarlih, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pantarlih wajib mendatangi dan bertemu secara langsung dengan pemilih,” jelasnya.
Bakri juga menguraikan agar semua harus dipastikan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 7 Tahun 2024, Pasal 1 ayat (5) disebutkan bahwa Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.