Penulis: Khaerul Fadli
Anggota Panwaslu Kec Kindang
BULUKUMBA, KUTIP.co — Masyarakat, semestinya memanfaatkan pemilu sebagai momentum untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang terbaik berdasarkan hati nuraninya. Apalagi asas pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat.
Bukan justru terpaksa memilih karena diberi amplop yang berisikan uang, untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mengingat pemilu tahun 2024 mendatang sudah mulai terasa, saat ini masyarakat di Indonesia perlu mengubah pola pikirnya, dimana jika sebelumnya sebagian orang memilih satu calon karena diberi uang, maka nantinya harusnya memilih satu calon murni karena melihat visinya dan track record atau rekam jejaknya.
Jika semisal itu terjadi, maka yakin saja, akan memungkinkan ada perbedaan hasil, mereka yang terpilih dengan tidak mengeluarkan uang banyak untuk membeli suara, akan bekerja ikhlas tanpa terbebani untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan saat pemilu.
Dilihat dari sisi lain dampak yang bisa ditimbulkan dari perbuatan jual beli suara atau politik uang itu sendiri, sangat memilukan. Sebab jika hal itu terjadi, maka akan terproses secara hukum.
Landasan hukumnya sangat jelas, diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 523 ayat (1) sampai dengan ayat (3).
Dimana pada Pasal 523 ayat (1) ini berbunyi: setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau
memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada peserta
Kampanye Pemilu secara langsung. Ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.OOO.OOO,OO (dua puluh empat juta rupiah).
Kemudian pada Pasal 523 ayat (2) berbunyi: Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).
Sedangkan Pasal 523 ayat (3) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Berdasarkan dengan hal di atas, sekiranya memang perlu menjadi acuan untuk bisa menjadikan pemilu 2024 menjadi pemilu yang bermartabat.
Bahkan, masyarakat sebaiknya mengambil peran dalam hal keterlibatan melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.
Berkaitan dengan hal itu, terkhusus untuk masyarakat kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kami dari Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang mengajak kepada seluruh masyarakat agar berkenan bersama kami untuk sama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.
“Kami membuka ruang kepada siapa saja, baik itu sahabat dari Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga ibu-ibu majelis taklim dan lembaga lainnya untuk ikut mengambil peran dalam hal melakukan pengawasan dan pencegahan.”
Upaya pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu ini, sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat.
“Jika masyarakat nantinya menemukan dugaan pelanggaran, baik itu politik uang, netralitas, politik sara, politisasi anak, atau pun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara teknis, kami sangat berharap agar sesegera mungkin melaporkan kepada kami.”
Apalagi, saat ini Bawaslu sudah memberikan ruang melapor dengan sangat mudah, yaitu cukup dengan memanfaatkan ponsel yang digunakan setiap saat, melalui dengan aplikasi SIGAP LAPOR.
“Upaya yang dilakukan oleh Bawaslu ini, kami pikir itu adalah upaya untuk memudahkan masyarakat, jadi ini menjadi kesempatan buat seluruh masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu dengan sangat mudah.”
Kendati demikian, jika masyarakat aktif berpartisipasi melakukan pengawasan dan pencegahan, maka pelanggaran pemilu bisa saja tidak terjadi dan akan tercipta pemilu yang bermartabat serta menghasilkam pemimpin dan wakil rakyat terbaik buat negara ini.