Ini Syarat Dukungan Calon Perseorangan di Pilkada Bulukumba

Anggota KPU Bulukumba, Rakhmat Fajar.

BULUKUMBA, KUTIP.co Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba, saat ini telah  mempersiapkan tahapan Pilkada 2024. Itu dilakukan setelah keluarnya Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

KPU  Bulukumba akan memulai tahapan penyelenggaraan Pilkada dengan pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan yang dibuka pada 5 Mei 2024.

“Iya sudah ada PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, kemudian baru-baru ini surat ketua KPU RI turun yakni SD 605 tahun 2024 tentang persiapan pencalonan,” kata Anggota KPU Bulukumba Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Rakhmat Fajar dalam keterangannya, Rabu, 17 April 2024.

Baca Juga:   Desa Bira Menuju Desa Digital, Ditandai Kerjasama Dengan PT. Telkom

Mantan jurnalis ini menjelaskan, pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil bupati dapat diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik maupun perseorangan.

“Persiapan pencalonan perseoranagan untuk bupati dan calon wakil bupati, tentang pemenuhan persyaratan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024, sesuai jadwal di PKPU 2 tahun 2024,” ujar Rakhmat Fajar.

Ia mengemukakan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

Baca Juga:   Polisi 'Setop' Pengendara Motor ini di Bulukumba, Digeledah, Lalu Ditangkap

“Untuk Bulukumba sendiri, syarat dukungannya minimal sebanyak 28.946 yang tersebar di 10 kecamatan atau minimal tersebar di 6 kecamatan,” jelas mantan ketua umum HMI Cabang Bulukumba tersebut.

Fajar lebih jauh menambahkan  bahwa Kabupaten Bulukumba, pada pemilu 2024 terdapat 340.541 Daftar Pemlih Tetap (DPT), sehingga sesuai pasal 41 ayat 2 huruf B  UU 10 tahun 2016, calon perseorangan yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, harus didukung paling sedikit 8,5 persen.

“Di mana di ayat 2 poin B disebutkan Kabupaten Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 sampai 500 ribu harus didukung paling sedikit 8,5 persen, atau sebanyak 28.946 dari DPT terakhir Bulukumba di pemilu 2024,” terangnya.