BULUKUMBA, KUTIP.co – Gerak cepat Kepolisian Resor Bulukumba dalam menangani tindak pidana penganiayaan (penikaman) yang terjadi di Pasar Tua Bulukumba.
Penganiayaan ini tepatnya terjadi pada Minggu 10 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wita, di Kompleks Pasar Tua, Jl.Dr. Moh. Hatta Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba, Sul-sel.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada pukul 18.45 Wita beberapa menit setelah kejadian oleh tim Resmob Polres Bulukumba bersama unit Intelkam dan Anggota URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba.
Terduga Pelaku diamankan saat bersembunyi di rumah salah satu warga di sekitar TKP, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Dantim Resmob AIPTU Ardiman A.Yacob.
Terduga pelaku penganiayaan dalam kejadian ini yakni H (21) wiraswasta warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Sedangkan korban dalam kejadian ini yakni S (23) warga Jl.Sungai Balantieng Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Dalam kejadian tersebut korban mengalami luka tusukan pada perut, wajah sebelah kiri, tangan sebelah kiri serta paha sebelah kanan.
Korban kemudian dilarikan kerumah sakit umum Andi Sultan Daeng Radja Bulukumba untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba melalui Kasi Humas AKP H. Marala mengungkapkan bahwa saat diinterogasi terduga pelaku H telah mengakui perbuatannya yakni menikam korban menggunakan pisau.
“Saat dilakukan diinterogasi awal, terduga H mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menikam korban beberapa kali menggunakan pisau dapur,” Ungkap AKP Marala, Selasa (12/3/2024).
Lebih lanjut AKP H.Marala mengungkapkan motif kejadian penganiayaan yang berawal adanya ketersinggungan antara korban dan terduga pelaku pada saat berkendara di jalan sehingga saling tegur dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Setelah kejadian perkelahian tersebut keduanya membubarkan diri dan kembali kerumah masing-masing.
Namun berselang beberapa jam kemudian korban kembali bertemu dengan terduga pelaku di pasar tua tepatnya di penjual martabak dan terang bulan.
Selanjutnya terduga pelaku kembali bertanya kepada korban soal kejadian sebelumnya, namun korban menjawab dengan nada kasar, sehingga terduga pelaku naik pitam kemudian mengambil pisau dapur di penjual martabak lalu digunakan melakukan penganiayaan (Penikaman).
“Jadi dari pengakuan terduga H, setelah kejadian perkelahian, Ia kembali bertemu dengan korban S di penjual martabak, disitu terduga H Kembali bertanya peristiwa atau kejadian sebelumnya namun dijawab kasar oleh korban, terduga H emosi lalu mengambil pisau dan menganiaya korban.” Jelas AKP H.Marala
Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau dapur yang digunakan menganiaya/menikam korban telah diamankan di Polres Bulukumba.
“Terduga pelaku telah diamankan beserta barang bukti guna proses pendalaman dan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasi Humas AKP H Marala.
Dalam kasus ini satu terduga lainnya juga berhasil diamankan yakni N (28) warga BTN 2 Kelurahan Tanah Kongkong Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Saat diinterogasi oleh penyidik, terduga N mengaku hanya terlibat cekcok dengan korban sebelum kejadian penikaman tersebut.
Terduga N merupakan sepepu terduga pelaku H, saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan serta pendalaman apa perannya atau keterlibatannya dalam kasus ini.