KUTIP.co – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah bertepatan dengan Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan itu setelah melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama atau Kemenag RI.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Nasaruddin Umar usai memimpin sidang di kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Ia menyampaikan keputusan diambil berdasarkan hasil perhitungan hisab serta laporan pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin Umar.
Sejumlah pejabat turut hadir mendampingi, di antaranya Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum MUI Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Pemerintah Tetapkan Idulfitri Berdasarkan Hisab dan Rukyat
Menteri Agama menjelaskan bahwa keputusan tersebut mengacu pada dua indikator utama yakni perhitungan astronomi (hisab) dan hasil pengamatan langsung (rukyat).
Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 Hijriah atau 19 Maret 2026 berada di kisaran 0,91 derajat hingga 3,13 derajat dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat sampai 6,1 derajat.
Ia menegaskan bahwa posisi tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal yang ditetapkan oleh MABIMS.
Kriteria terbaru MABIMS menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat sebagai syarat terlihatnya hilal.
Selain itu, hasil rukyat dari 117 titik pemantauan di seluruh Indonesia menunjukkan tidak ada satu pun lokasi yang berhasil melihat hilal.
Data tersebut kemudian dikonfirmasi dan menjadi dasar kesepakatan dalam sidang isbat yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Sidang tersebut juga dihadiri perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, BIG, BRIN, Bosscha ITB, Planetarium Jakarta, serta para pakar falak dari organisasi masyarakat Islam dan perguruan tinggi.
Menag menyebut keputusan ini diharapkan menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia dalam merayakan Idulfitri secara serentak.
Sidang Isbat Jadi Sarana Jaga Kesatuan Umat
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa sidang isbat memiliki peran strategis dalam menentukan awal bulan kamariah yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam.
Ia menyebut negara hadir sebagai fasilitator melalui mekanisme musyawarah yang melibatkan berbagai unsur sebagai bentuk peran ulil amri.
Kementerian Agama juga telah menetapkan regulasi baru melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat.
Aturan tersebut memperkuat integrasi metode hisab dan rukyatulhilal sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah.
Selain itu, penetapan juga mengacu pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 terkait penentuan awal bulan Hijriah.
Ia menegaskan bahwa forum sidang isbat menjadi ruang bersama untuk menjaga kebersamaan umat dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah. ***












