NEWS  

Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Ditahan Kejati

Avatar photo
Kejati Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar, termasuk mantan Pj Gubernur. Foto Kejati Sulsel
Kejati Sulsel menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas bernilai Rp60 miliar, termasuk mantan Pj Gubernur. Foto Kejati Sulsel

KUTIP.co – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan resmi menahan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu tersangka yang langsung menjalani penahanan adalah mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin (BB) yang tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring penyidik.

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para pihak tersebut sebagai tersangka.

Penahanan Kasus Bibit Nanas

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan bibit nanas yang dilaksanakan oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan pada Tahun Anggaran 2024.

Nilai kegiatan pengadaan tersebut tercatat mencapai sekitar enam puluh miliar rupiah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut berupa penggelembungan harga serta dugaan pengadaan fiktif.

Akibat praktik tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar lima puluh miliar rupiah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik Farkhan Alisyahdi di Kantor Kejati Sulawesi Selatan di Makassar.

Lima orang yang kini berstatus tahanan masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Penyidik juga menahan RM yang menjabat sebagai Direktur PT AAN.

Tersangka lain yang turut ditahan adalah RE yang diketahui sebagai Direktur PT CAP.

HS yang sebelumnya berperan sebagai tim pendamping Penjabat Gubernur turut masuk dalam daftar tersangka dan langsung menjalani penahanan.

Selain itu RRS yang merupakan aparatur sipil negara di Pemerintah Kabupaten Takalar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Penyidikan Berlangsung Panjang

Tim penyidik sebenarnya juga telah menetapkan satu orang tersangka tambahan berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut.

Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan dilaporkan sedang menjalani perawatan akibat sakit.

Rangkaian penyidikan perkara ini telah berjalan sejak akhir tahun sebelumnya melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak yang terkait dengan proyek pengadaan tersebut.

Pada pertengahan Desember 2025 penyidik memeriksa mantan Penjabat Gubernur BB selama sekitar sepuluh jam untuk menggali kebijakan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara ini.

Permohonan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada akhir Desember 2025 terhadap enam orang yang kini berstatus tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut.

Lokasi yang digeledah meliputi Kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan.

Tim penyidik juga mendatangi Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah serta kantor perusahaan rekanan yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta sejumlah bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas.

Penyidik juga telah memeriksa lebih dari delapan puluh orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.

Para saksi tersebut berasal dari kalangan birokrasi pemerintah daerah, unsur legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani yang terkait dengan program pengadaan bibit tersebut.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.

Ketentuan yang digunakan antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.