Menu

Mode Gelap

News · 17 Jan 2023 14:37 WITA ·

Tim Gabungan Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Eremerasa

badge-check

Editor


					Pres Realese Polres Bantaeng. (Ist) Perbesar

Pres Realese Polres Bantaeng. (Ist)

BANTAENG, KUTIP.co Tim gabungan Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pencurian motor (curanmor), gabungan personil Polsek Eremerasa, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Bantaeng dipimpin oleh Kapolsek Eremerasa IPTU Andi Suparman.

 

 

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bantaeng diwakili oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Kuswanto dalam konferensi persnya di Mapolres, Selasa 17 Januari 2023.

 

 

Wakapolres menyampaikan, bahwa kasus curanmor tebus berdasarkan laporan Polisi di Polsek Eremerasa, (15/01/2023)

 

 

Hasil Interogasi awal terhadap dua orang penghubung curi tebus inisial SD dan SR yang berhasil diamankan sebelumnya di Kampung Samata, Kelurahan Karatuang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga:   Mencuri di Kantor BUMDes, Pria Asal Sinjai Diamankan Tim Resmob Polres Bulukumba

 

 

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penyelidikan, yang mengarah ke Pelaku Utama atau pemetik masing masing.

 

 

“Kedua pelaku utama kasus Curanmor tersebut bahwa benar mereka berdua (D dan A) telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua unit dalam satu malam,” jelas Wakapolres Bantaeng.

 

Lebih lanjut mengatakan bahwa, pada 15 Januari 2023, sekitar pukul 00.15 – 04.45 Wita di kolong rumah orang tua kedua korban (A dan KB)di Desa Mamampang Kec. Eremerasa, atas suruhan dan petunjuk dari S D (sebagai penghubung) sehari sebelum kejadian.

Baca Juga:   Hebat! Gorengan Cikas Bulukumba jadi Lokasi PKL Mahasiswa UMI Makassar

 

 

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit motor dan 1 buah HP merek Nokia biru milik S D beserta Uang Tunai Rp. 800.000 (hasil tebusan) dan Uang Tunai Rp. 2.000.000 (hasil tebusan) milik A,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya kedua pelaku curanmor diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Artikel ini telah dibaca 86 kali

Baca Lainnya

Bupati Bulukumba Resmikan Rumah Tafhidz Milik Edy Manaf

21 Maret 2023 - 17:27 WITA

Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf meresmikan Rumah Tahfidz Al-Manaf. (Ist)

Melihat Momen Safari KB, Bhakti IBI di Puskesmas Bontobahari Bulukumba

21 Maret 2023 - 15:49 WITA

Alasan Bulog Bulukumba Ikut Siapkan Bahan Pokok di Gerakan Pangan Murah

21 Maret 2023 - 11:11 WITA

Pemkab Bulukumba Helat Gerakan Pangan Murah, Warga: Sangat Membantu

21 Maret 2023 - 10:09 WITA

Pengedar Hexymer dan Tramadol HCI Ditangkap

19 Maret 2023 - 02:14 WITA

Ramai Pendaftar Bacaleg 2024, PKS Bulukumba akan Turunkan Survei

16 Maret 2023 - 18:57 WITA

Trending di News