BULUKUMBA, KUTIP.co — Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba, Polda Sulawesi Selatan, mengamankan pria asal Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Selasa 15 November 2022.
Kronologi penangkapan berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Tammatto Kecamatan Ujung Loe, sering terjadi transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, tim Opsnal bergerak menuju lokasi yang di maksud melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait ciri-ciri terduga pelaku.
Selanjutnya pada saat tim masih berada di wilayah Desa Tammatto, tiba-tiba terduga pelaku melintas di wilayah tersebut.
Kemudian tim Opsnal langsung memberhentikan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 shaset plastik bening yang diduga berisi sabu.
FM alias M pria kurus berbaju hitam tersebut, diamankan oleh tim Opsnal Resnarkoba Polres Bulukumba, di Desa Tammatto Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba pada Minggu 13 November 2022 sekitar pukul 21.30 Wita
Kasat Narkoba AKP Suardi menjelaskan bahwa, terduga FM alias M (29) yang beralamat di Dusun Kalumpang Desa Lembang Kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba, berhasil di amankan oleh Tim Opsnal Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Suardi bersama Kanit Opsnal AIPTU Usman.
Lanjutnya mengatakan, saat dilakukan interogasi awal terduga pelaku FM alias M mengakui 1 Shaset plastik yang diduga sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berasal dari luar Kabupaten Bulukumba.
“Jadi saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dari seseorang yang berasal dari luar kabupaten Bulukumba, saat ini anggota masih mendalami pengakuan terduga pelaku,” Jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba (15/11/2022)
Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti 1 shaset plastik bening diduga berisi Sabu seberat 0,73 gram, telah di amankan di Mapolres Bulukumba.
“Terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Pungkas Kasat Narkoba. (Mad/Rls)