BULUKUMBA, KUTIP.co -Dipenghujung tahun 2021, warga di Kabupaten dengan julukan Butta Panrita Lopi digegerkan dengan kabar seorang ayah yang tega merampas keperawatan anaknya.
Bahkan awal mula munculnya informasi kelakuan bejat seorang ayah tersebut setelah anak perempuannya itu diketahui sedang mengandung atau hamil.
Usai diketahui bahwa putrinya mengandung anak dari perbuatan bejat seorang ayah. Korban bersama dengan keluarganya melaporkan kelakuan bejat seorang ayah kandung di Polsek Kindang pada tanggal 10 Desember 2021 lalu.
Meski sempat kabur, ayah bejat tersebut tak mampu berkutik saat dia didapat oleh warga di sebuah kebun di desa Garuntungan, Kecamatan Kindang pada 15 Desember kemarin.
Polres Bulukumba melalui Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah melakukan penyidikan terhadap pelaku pencabulan / pemerkosaan seorang Ayah terhadap putrinya sendiri.
Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencabulan / pemerkosaan yang dilakukan oleh SU (55) terhadap putrinya sendiri yakni IWF (21) yang terjadi di Dusun Borong Ganjeng Desa Garuntungan Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.
” Dari hasil pemeriksaan Penyidik terhadap pelaku SU (ayah korban), pelaku SU, dihapan penyidik mengakui perbuatannya bahwa dirinyalah yang telah melakukan perampasan keperawanan anak kandungnya sendiri IWF, yang mengakibatkan anaknya telah hamil 5 bulan”, ungkap Iptu Yusuf kepada KUTIP.co Senin, 20 Desember 2021.
Dikatakannya, bahwa pelaku mengakui perbuatan bejatnya itu. Dia melakukan hubungan intim dengan putrinya di kamar anaknya sendiri.
” Pengakuan pelaku, dia melakukan hubungan pada malam hari dengan cara memaksa anaknya untuk melayani hasrat bejatnya dan hal tersebut dilakukan sejak tahun 2021 pada bulan Juni hingga bulan Juli sebanyak 6 kali “, jelas Iptu Yusuf.
Lebih jauh dijelaskan Iptu Yusuf, bahwa IWF yang merupakan korban bejat dari ayahnya sendiri, mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
” Bila korban bercerita “kata pelaku” Maka akan dipukul “, tambah Iptu Yusuf melanjutkan keterangan pelaku.
Jadi terkait kasus ini kata Yusuf, pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba.