BULUKUMBA, KUTIP.co – Anggota DPRD Kab. Bulukumba, Zulkifli Saiye, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kab. Bulukumba Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kerjasama Desa, Kegiatan ini berlangsung di Desa Bijawang, Kec. Ujung Loe. Selasa, 6 September 2022.
Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Ahmad Januaris, Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kasmawati, Plt Kepala Desa Bijawang, Ahmad Rifai, Ketua BPD Desa Bijawang, Baharuddin, Babinsa, Babinkantipmas, Tokoh Agama, Pemuda dan Masyarakat Desa Bijawang.
Dalam penyampaiannya, Kepala Dinas PMD, Ahmad Januaris mengungkapkan bahwa Perda ini untuk menfasilitasi masyarakat dan desa dalam meningkatkan potensi Desa.
“Jadi Perda ini bertujuan untuk meningkatkan pengembangan usaha bersama yang ada di Desa, perda inipun desa tidak dibatasi oleh sektor apa saja,” kata Djanuaris dalam penyampaiannya.
Sementara itu, Zulkifli Saiyye menginginkan adanya pemerataan pembangunan di Desa
“Pemerataan tetap ada, oleh karena itu nanti saya tetap akan komunikasikan terus bagaimana proses anggaran kita bisa masuk di Desa-Desa,” ucap Legislator PDIP ini.
Teruntuk Desa Bijawang ini kita Zul sapaannya menambahkan, harus bersyukur dengan adanya item kegiatan yang masuk, salah satunya itu pengaspalan.