BULUKUMBA, KUTIP.co – Ketua dan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba, geruduk kantor Kejaksaan Negeri Bulukumba. Rabu 11 Agustus 2022
Saat tiba di lokasi, Ketua HMI sampaikan Baso Riswandi, didampingi oleh sekertaris umum, serta seluruh kader HMI Bulukumba menyampaikan Aspirasi terkait dugaan adanya kerugian negara di Kantor Satpol PP dan Damkar Bulukumba.
Berdasarkan pernyataan sikapnya, menyebutkan bahwa adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Anggaran Belanja Makan, Minum dan Rapat sebesar Rp. 633.720.000,- tahun Anggaran 2021, dimana hal tersebut
pengelolaan keuangannya tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban.
“Hal ini tentu menjadi warning bagi OPD maupun lembaga lainnya bahwa bukan hanya dinas Satpol PP dan DAMKAR saja, melainkan ada beberapa OPD atau Lembaga yang sementara kami kaji data nya terkait dugaan tindak pidana KORUPSI,” Kata Baso sapaan akrabnya.
Lebih lanjut mengatakan dalam pernyataan sikapnya, meminta kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba, untuk segera memeriksa pihak yang terlibat dalam pengelolaan uang Negara terkait anggaran belanja makan minum dan rapat yang ada di Satpol PP Damkar Bulukumba T.A 2021, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan pengelolaan keuangan.
Bahkan, menurutnya meminta kepada Bupati Bulukumba agar memberikan sanksi tegas terhadap kepala satuan Satpol PP Damkar Bulukumba.
“Kami mendesak Bupati Bulukumba untuk memberikan sanksi tegas terhadap kepala satuan Satpol PP dan DAMKAR selaku KPA/PA pada tahun 2021,” Tegas Baso
Pada akhir aksi tersebut, HMI Bulukumba menyerahkan pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel, Yusran.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar saat dikonfirmasi terkait adanya temuan tersebut, masih mempelajari terkait adanya tersebut.
“Iye, sementara saya pelajari dulu krna sy pejabat baru Dinda. Baru menjabat di 2022,” Kata Khaerul Nurdin Kepada KUTIP.co
Untuk diketahui, Surat Edaran BUPATI Nomor 188.6/383/BPKD tanggal 01 Maret 2021 tentang inplementasi
transaksi non tunai pada poin 5 yang menyatakan bahwa implementasi transaksi non tunai diseluruh
OPD untuk tahun 2021 pelaksanaannya dilakukan dengan sistem limitasi belanja yaitu sebesar Rp.
2.500.000,- diperuntukkan untuk belanja natural dan pakan – natura dan pakan lainnya, belanja
makan dan minum yang sifatnya swakelola pada kegiatan penyediaan kebutuhan rumah tangga
kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Bulukumba Muh. Yusran yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa terkait kasus tersebut sudah berproses untuk pengumpulan data dan bahan keterangannya di kejaksaan.
“Sudah berprosesmi itu, saat ini sudah pengumpulan data dan keterangannya,” jelasnya. (Mad)