News  

Agar Terhindar Dari Denda Pelayanan saat Rawat Inap di RS, Kacab BJPS Bulukumba Ajak Warga Patuh Bayar Iuran

Kacab BPJS kesehatan Bulukumba "tengah" (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bulukumba mengajak warga atau pengguna BPJS PBPU atau mandiri untuk membayar iuran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Itu kata Andi Rismaniswati Syaiful, agar pengguna terhindar tunggakan dan denda pelayanan jika sewaktu-waktu dipergunakan untuk berobat rawat inap di Rumah Sakit.

“Melalui kesempatan ini, kami meminta kepada teman-teman agar memberikan informasi kepada masyarakat atau pengguna PBPU atau peserta mandiri terkait hak dan kewajiban pengguna PBPU,” kata Andi Rismaniswati Syaiful saat menggelar media Expo di salah satu Cafe yang ada di kota Bulukumba. Rabu, 10 Agustus 2022.

Baca Juga:   Wabup Edy Manaf Buka Kampung Ramadhan di Pasar Tua Bulukumba

Sebab kata Risma sapaan Kepala Cabang BPJS Bulukumba ini, jika pengguna BPJS mandiri yang menunggak sementara tiba-tiba sakit lalu kemudian bayar tunggakan dan menggunakan BPJSnya sebelum 45 hari, maka jika dia rawat inap, dapat dikenakan denda pelayanan.

“Ia dikenakan denda lagi kalau BPJSnya menunggak lalu digunakan sebelum 45 hari, kemudian dendanya itu sebesar 5% dari biaya yang diklaim oleh Fasilitas kesehatan,” ucapnya menambahkan.

Olehnya kata Risma, dirinya mengajak masyarakat pengguna BPJS mandiri agar sebisa mungkin membayar iuran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga:   Pemkab Bulukumba Awali Safari Ramadan di Rilau Ale, ini Jadwal Lengkapnya

“Lagian kalau BPJS mandiri yang kita bayar tidak dipergunakan, justru haruski bersyukur. Karena kita masih sehat, kemudian apa yang kita bayar setiap bulannya bisa menjadi sedekah mereka yang memanfaatkan layanan kesehatan.” Tutupnya.