BULUKUMBA, KUTIP.co – ER atau Ernawati dipastikan bakal mendekam lama di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bulukumba, itu dikarenakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba kembali menetapkan ER sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Jaminan Persalinan (Jampersal) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba pada tahun anggaran (TA) 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni perempuan berinisial ER.
Dikatakan Cahyadi, bahwa ER ini merupakan mantan pegawai di Dinkes Bulukumba pada tahun 2019, dan ER ini juga adalah satu dari empat orang tervonis kasus korupsi anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 2019 lalu.
Sebelumnya, ER atau Ernawati ini juga telah divonis bersalah bersama tiga oknum ASN lainnya atas kasus korupsi BOK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Makassar Selasa, 7 Desember 2021 lalu.
Dalam kasus BOK itu, Ernawati divonis pidana penjara tiga tahun dan enam bulan, denda Rp. 50 juta subsider satu bulan.
Saat ini Ernawati kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Jampersal, pada kasus ini hanya ia seorang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bulukumba.
Diketahui, kasus Jampersal ini ditangani oleh Kejari Bulukumba sejak September 2020 lalu, dalam artian kasus tersebut sudah ditangani Kejari selama hampir dua tahun lamanya.
Pada proses penanganannya, ditemukan indikasi dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dari Jamperal Bulukumba tahun anggaran (TA) 2019.
“Berdasarkan hasil Audit BPK, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2.797.297.184. Dari total anggaran Jampersal Rp. 3,3 miliar lebih, atau hanya kurang dari 1 miliyar anggaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Cahyadi Sabri kepada awak media. Rabu 19 Juli 2022.
Atas perbuatannya itu ditambahkan Cahyadi, Ernawati dituntut Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba yang turut menjelaskan terkait motif dari kasus korupsi Jampersal ini, dia mengaku bahwa motifnya sama dengan kasus sebelumnya.
“Motifnya itu sama dengan perkara BOK sebelumnya, anggaran cair tanpa didukung dengan SPJ yang lengkap,” kata Andi Thirta.
Ditambah Andi Thirta, bahwa untuk Ernawati ini sudah ditahan tersangkut perkara Sebelumnya, dan sekarang ditersangkakan lagi, jadinya masa tahanan akan ditambah.