News  

Dua Spanduk Besar Terbentang di Kota Bulukumba, Tulisannya Minta Tipidkor Tersangkakan Anggota Dewan, Rijal: Kalau ada Oknum Sampaikan ke kami

Bentangan spanduk yang dipasang oleh aliansi masyarakat Bulukumba di perempatan pasar tua, kelurahan tanah Kongkong. (Dok Kutip)

BULUKUMBA, KUTIP.co – Dua spanduk dengan ukuran 1X2,5 meter terbentang di kota Bulukumba. Spanduk tersebut diperkirakan dipasang sejak Rabu malam, 22 Juni 2022.

Adapun titik bentangan spanduk tersebut, yang pertama di depan kantor DPRD Bulukumba sendiri, kemudian yang ke dua di perempatan pasar tua, kecamatan Tanah Kongkong.

Adapun tulisan spanduk tersebut, sebagai berikut. ” Tabe Tipikor Tersangkakan Anggota Dewan Atas Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Terlibat Proyek Dengan Menitip Program Melalui Fokir” lalu kemudian paling bawah bertuliskan “Aliansi Masyarakat Bulukumba”.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bulukumba yang dikonfirmasi media ini, dia mengaku bahwa memang ada laporan terkait Pokir ini.

“Ooh… Ini ada pelapornya Dinda, coba Koordinasi ke pelapornya. Tpi bukan di Polres Bulukumba Melapor,” kata IPDA Muh. Ali melalui Watshaapnya. Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga:   Menteri Sandiaga Uno Apresiasi Festival Pinisi di Bulukumba

Sementara itu, Direktur Bulukumba Monitoring Centre (BMC) Firman Gani selaku pelapor terkait Pokir tersebut, dia mengaku bahwa pihaknya telah melapor ke Polda Sulawesi Selatan.

“Ia saya yang melapor dulu, sesuai konfirmasi pihak Polda. Mereka akan segera turun untuk melakukan penyelidikan,” kata Firman yang turut dikonfirmasi.

Ditanya soal kelompok siapa yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Masyarakat Bulukumba, mantan Ketua BEM Hukum UMI itu mengaku tak tahu.

“Saya tidak tahu itu kelompok siapa, soal adanya bentangan spanduk saja saya baru tahu saat kita yang sampaikan,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ketua DPRD Bulukumba, H. Rijal yang dikonfirmasi, dia mengatakan bahwa terkait dugaan Anggota DPRD jual beli Pokir, dirinya minta kepada pihak pelapor untuk menyodorkan nama-namanya ke pimpinan DPRD Bulukumba.

Baca Juga:   KKMB UINAM Godok Pengembangan Keunikan Budaya Bulukumba

“Sampaikan ke kami jika memang ada oknum anggota DPRD Bulukumba yang melakukan hal itu dengan berdasarkan bukti yang ada, kami kan di DPRD punya badan kehormatan, jika memang ada oknum anggota DPRD yang melakukan hal demikian, maka kami akan proses melalui Dewan Kehormatan,” kata H. Rijal saat ditemui di kediamannya.

Ditambah Politisi PPP ini, bahwa bagaimana ada jual beli Pokir di tahun 2022 ini, sementara progres kegiatan belum ada yang berjalan.

Kendati demikian kata Rijal, Pokir tersebut merupakan hak anggota DPRD yang diatur dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 42 tahun 2014 dikenal dengan nama dana program pembangunan daerah pemilihan. Dan kemudian dipertegas kembali Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang dimulai pasal 153 dan 178.

Baca Juga:   Pelaku Judi Sabung Ayam di Kajang Bulukumba Kabur, Polisi Amankan Puluhan Motor

Sementara kata Rijal, terkait dengan Pokir ini, manfaatnya sangat dirasakan oleh masyarakat. Sebab, pembangunan dapat dijangkau hingga pelosok desa.

Bahkan kata dia, apa yang dikerjakan melalui Pokir, itu bersumber dari aspirasi masyarakat melalui Reses yang dilakukan tiga kali dalam setahun.

“Jadi manfaat Pokir ini sangat berarti buat masyarakat, baik itu kegiatan fisik maupun bantuan program lainnya yang ada di OPD terkait,” cetusnya menambahkan.