News  

Terungkap, Hanya Lima Pengusaha Tambang yang Kantongi Izin di Bulukumba

Ilustrasi mesin Excavator

BULUKUMBA, KUTIP.CO- Kabupaten yang berjuluk Butta Panrita Lopi itu mempunyai banyak potensi dibidang pertambangan. Mulai dari tambang galian golongan C (Pasir) hingga tanah urug.

Hanya saja, banyak pelaku tambang di Bulukumba yang tidak mengantongi izin untuk kegiatan penambangan.

Sesuai data yang di himpun oleh KUTIP.CO terungkap hanya ada lima pengusaha tambang yang mengantongi Izin di Bulukumba.

” Kalau sesuai data, memang hanya ada 5 tambang yang memiliki izin “, ungkap Hamdani Kamal M, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan,
saat ditemui di kantornya. Selasa, 24/8/2021.

Baca Juga:   Ini Jumlah Badan Usaha Milik Desa Yang Aktif Di Bulukumba

Diapun mengurai siapa saja yang mengantongi izin yang dimaksud itu.

Yang pertama kata dia, Cv Bukit Indah yang dipunyai oleh H. Sirajuddin dengan bidang usaha Batuan Tanah Hurug yang berlokasi di Lingkungan Doajang kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Sementara yang kedua yaitu UD. Astrick Jaya milik Hj. pujiaty dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Dusun Dohung, Desa Buhung Bundang, Kec. Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2017.

Sedangkan yang ketiga adalah, Tujuh Bintang Bersaudara dengan nama penanggung jawab atas nama Islamuddin Sulaiman dengan bidang usaha Tanah Urug yang berlokasi di Desa Bonto Tangga, Kecamatan Bontotiro dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Baca Juga:   Ini Pengumuman Seleksi CPNS di Bulukumba Lulus SKD, Ada juga PPPK

Kemudian yang keempat adalah CV. Aleta Konstruksi, penangung jawabnya adalah Amiruddin Agil dengan bidang usaha penambangan galian Gol. C (Pasir) yang beralamat di Desa Salemba, Kec. Ujung Loe dengan dokumen UKL-UPL tahun 2020.

Terus yang terakhir adalah, CV. Bukit Indah yang dimiliki oleh H. Sirajuddin dengan bidang usaha Pertambangan Batuan Tanah Urug (Perluasan) yang berlokasi di Lingkungan Doajang Kelurahan Tanah Beru dengan dokumen UKL-UPL pada tahun 2020.

Untuk diketahui, sesuai data yang dihimpun media ini, di Bulukumba terdapat lebih dari 30 lokasi tambang yang beroperasi selama ini tanpa mengantongi izin.

Baca Juga:   Ide Inovasi Disdukcapil-DPMD Bulukumba, Diakui Oleh Organisasi Kepala Desa

Bahkan, 2 bulan lalu. Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan sudah melakukan operasi dan mentersangkakan 6 orang pelaku tambang ilegal di Bulukumba, namun saja. Sesuai data yang di himpun, hingga hari ini baru 4 orang tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Bulukumba.