News  

IRT dengan Usia 40 Tahun di Kecamatan Herlang Ditangkap Polisi saat Terciduk Kuasai Sabu

Ilustrasi. (Dok Solo Pos.com)

BULUKUMBA, KUTIP.co -Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali mengungkap dan mengamankan seorang terduga pelaku penyalagunaan narkotika.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Rabu Malam 11 Mei 2022 usai waktu Isya di Lingkungan Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terduga pelak merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial AD alias SI (40) tahun.

Dia berhasil diamankan beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,77 Gram di kediamannya.

Pengungkapan penyalahgunaan Narkotika ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE.

Baca Juga:   DPRD Bulukumba Gelar Rapat Paripurna, Salahsatunya Terima LKPJ Bupati

Kasat Narkoba IPTU Darmawangsa,SE, menyampaikan bahwa penangkapan tersebut berawal ketika mendapatkan informasi bahwa dirumah terduga pelaku sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut IPTU Darmawangsa,SE dari informasi tersebut sehingga personel dilapangan melakukan serangkaian penyelidikan dan menuju rumah terduga pelaku dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

“Ya benar kami telah amankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu” Ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 12 Mei 2022.

Dikatakannya, bahwa pihaknya langsung menuju rumah sasaran melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 sachet plastik ukuran sedang yang didalamnya terdapat 8 sachet plastik bening kecil yang diduga narkotika jenis sabu, 2 batang pipet sendok sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah skil dan 1 unit HP Samsung lipat warna putih didalam kamar terduga pelaku.

Baca Juga:   Pelaku Penganiaya Terhadap Honorer Diamankan Tim Gabungan Polres Bulukumba

“Dari hasil introgasi awal terduga pelaku
mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di mako satnarkoba polres bulukumba untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” Pungkas Kasat Narkoba.