BULUKUMBA, KUTIP.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba menetapkan 318.167 data pemilih berkelanjutan (DPB) periode Aril 2022. Penetapan itu, melalui rapat pleno secara internal yang dipimpin oleh Ketua KPU Bulukumba, Kaharuddin, pada akhir April 2022 lalu.
Selain ketua dan anggota KPU Bulukumba, rapat pleno juga dihadiri sekretaris KPU Bulukumba, para kasubbag KPU Bulukumba, staf sekretariat dan operator admin sidalih KPU Bulukumba.
“Hasil pemutakhiran DPB ini, terdiri dari 55 pemilih baru, 26 pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan ubah data pemilih 0 Pemilih,” kata Koordinator Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bulukumba, Harum, ketika dikonfirmasi, kemarin.
Harum secara rinci menyebutkan, hasil rekapitulasi DPB periode April 2022 berjumlah 318.167 pemilih. Terdiri dari laki-laki: 151.820 pemilih, perempuan: 166.347 pemilih.
Kata dia, pemilih baru berjumlah 55 orang. Terdiri dari laki-laki: 30 pemilih, perempuan: 25 pemilih. Sementara yang tidak memenuhi syarat (TMS): 26 pemilih. Terdiri dari laki-laki: 14 pemilih, perempuan: 12 pemilih, sedangkan perbaikan data pemilih 0.
Harum mengemukakan, sebelum rapat pleno rekapitulasi data pemilih berkelanjutan untuk periode April 2022, KPU Bulukumba telah melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait, untuk mendapatkan masukan mengenai data pemilih baik pemilih baru, tidak memenuhi syarat maupun pemilih yang mengalami perubahan elemen data pemilih, termasuk menerima masukan hasil uji petik Bawaslu Kabupaten Bulukumba.
Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) No 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan, KPU Bulukumba tiap hari telah membuka posko layanan masukan dan laporan masyarakat terhadap PDPB di Kantor KPU Bulukumba.
“Kita juga menyosialisasikan form pengecekan data diri apakah terdaftar dalam DPT atau belum, bisa mengecek melalui http//:pemilih.sulsel.net.,” kata Harum.
“Selain itu melalui aplikasi mobile LindungiHakmu, semua bisa mengecek memastikan apakah sudah terdaftar dalam daftar pemilih. Hal ini penting untuk memastikan hak suaramu tetap terjaga dengan baik dalam mengikuti Pemilu dan Pemilihan 2024,” tambahnya.
Menurut dia, PDPB tahun ini berdasarkan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU) No 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan Pemutakhiran dan Memelihara data Pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data Kependudukan sesuai Peraturan Perundang-undangan.” Jelas Harum, menyebut UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 20 huruf (L).
Selanjutnya hasil rekapitulasi tersebut, disampaikan ke Bawaslu dan diumumkan di website dan media sosial KPU Bulukumba sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi ke publik.