BULUKUMBA, KUTIP.co -Brigpol A membantah keras terkait tudingan bahwa dirinya menerima aliran dana dari keluarga pelaku narkoba Irfan yang ditangkap 10 November 2021 lalu.
Tudingan itu ditepis Bripol A, pasca dituduh menerima uang dari Hj Susnawati yang mengaku dimintai uang sejumlah Rp 125 juta.
Brigpol A mengaku, bukan dia yang meminta, melainkan Hj Susnawati yang memberi uang kepadanya, dengan harapan membantu kasus suaminya.
Jumlahnya sebanyak Rp 100 juta. Hanya saja, menurut Brigpol A, itu dia kembalikan tak lama setelah dia pegang, karena bertolak belakang degan hati nuraninya.
“Saya kembalikan sejak bulan Januari 2022, karena saya merasa cara ini salah,” kata A kepada Wartawan.
Uang yang dia terima itu kata A, tidak seperti diberitakan, sebab uang kontan Rp 100 juta dia terima, bukan bertahap.
” Mungkin salah iye kalau Rp 125 juta, karena hanya Rp. 100 juta,” cetusnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba, IPTU Marala yang dikonfirmasi, dia menyampaikan bahwa tidak ada pejabat Polres Bulukumba yang menerima dana dari salah seorang keluarga terduga penyalahgunaan narkotika, yang saat ini prosesnya ditangani oleh Satnaroka Polres Bulukumba.
“Sesuai petunjuk pimpinan, bahwa akan memerintahkan fungsi Propam Polres Bulukumba untuk mendalami tudingan tersebut yang dialamatkan ke Brigpol A,” ucap Pelaksana Sementara (PS), Kasi Humas.
Saat ini, kata polisi berpangkat tiga balok itu, pihaknya masih menunggu hasil dari pelenyelidikan propam.
Hj Sulaswati yang dikonfirmasi membenarkan, jika uang yang telah diserahkan ke A, sudah dikembalikan.
” Telah dikembalikanmi uangku,” singkatnya.