News  

200 Juta Dana BOK Dinkes Diduga Mengalir ke Oknum Legistlator Bulukumba

BULUKUMBA, KUTIP.CO – Kuasa Hukum Ernawati, tersangka Korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) menyebutkan bahwa ada dana senilai Rp 200 Juta mengalir ke oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulukumba.

Dirinya kembali membeberkan fakta baru terkait kemana saja aliran dana BOK itu.

Berdasarkan keterangan kliennya pada Berita Acara pemeriksaan di penyidik Tipikor Kepolisian Daerah bulukumba, Syahbah Munawir mengungkapkan bahwa aliran dana BOK juga mengalir ke DPRD Kab. Bulukumba sebesar 200 juta pada tahun 2019.

” Ia klien kami juga sebut bahwa ada anggaran Rp. 200 juta yang mengalir ke oknum legistlator Bulukumba”, ungkap Awie sapaan akrab Syahban Munawir kepada KUTIP.CO Senin, 2/8/2021.

Baca Juga:   RSUD Bulukumba Kembali Godok Survei Akreditasi

Bahkan kata dia, pernyataan kliennya diperkuat dengan hasil audit BPK RI No:29/LHP/XXI/12/2020 Tertanggal 30 Desember 2020 yang dalam lampiran ke 6 tertuang dalam daftar Rincian aliran dana BOK TA 2019 dan 2020 yang di terima oleh pihak yang tidak berhak dan digunakan bukan untuk kegiatan BOK melainkan untuk kepentingan Pribadi.

” Jadi pada kolom point ke 3 itu berbunyi bahwa di tahun 2019 saudari alm. Yuyun Wahyuni dan Saudari Ernawati menyerahkan uang sejumlah Rp 200 juta yang di gunakan dalam rangka pengurusan anggaran dinas kesehatan bulukumba di DPRD Bulukumba”, jelas Awie.

Baca Juga:   Breaking News: Satu Orang Pegawai Kemenag Ditersangkakan Kasus Korupsi BOP

Sementara itu, Anggota DPRD Bulukumba, Muh. Bakti selaku Ketua Komisi D yang merupakan mitra komisi dari Dinkes Bulukumba, dia mengaku tidak mengetahui terkait aliran BOK ke DPRD Bulukumba.

“Oh iya katanya menurut pengakuan Erna terdapat aliran BOK ke DPRD Bulukumba, tetapi saya juga tidak tahu terkait itu, nanti kita lihat siapa yang dimaksud oleh Erna,” ungkap Bakti.

Dia juga mengatakan bahwa waktu dirinya dipanggil untuk klarifikasi, hanya ditanya soal dibahas atau tidaknya di Dprd terkait dana BOK tersebut. Sementara kalau soal dapat atau tidaknya, itu tidak kesitu dinda karena memang saya tidak tau soalnya.

Baca Juga:   Kasus BOP TPQ Bulukumba, Terdakwa Dituntut 5 Tahun