News  

Ditetapkan Tersangka, Tiga Debt Collector Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Yusuf. (Dok Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba melakukan gelar perkara Kasus tindakan penganiayaan terhadap IRT yang dilakukan oleh tiga orang Debtcollector.

Kasat Reskrim Iptu Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa kegiatan gelar perkaran telah dilakukan oleh unit Jatanras pada Rabu, 1 Desember 2021 kemarin sekitar jam 15.30 Wita. Gelar tersebut dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Ipda Muhammad Dasri.

Bertempat di ruang gelar perkara Sat Reskrim, unit Jatanras Sat Reskrim Polres Bulukumba telah dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka yang melibatkan 3 orang debt collector sebagi terlapor dalam kasus dugaan tindak pidana perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Pelapor Andi Kamriah pada hari Sabtu 27 Nopember 2021 lalu.

Baca Juga:   Makam Korban Pembunuhan di Bulukumba Dibongkar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi

Dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh unit Jatanras Sat Reskrim, para peserta gelar sepakat untuk menaikkan kasus perampasan dan penganiayaan ketingkat sidik, serta menetapkan ke 3 orang Debt Collector sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

” Sudah dilakukan Gelar, semua peserta yang hadir sepakat 3 orang Debt Collector ditetapkan sebagai tersangka “, ungkap Iptu Yusuf kepada Wartawan. Kamis, 2 Desember 2021.

Dikatakan mantan Kapolsek Ujung Loe itu, dari hasil gelar kata dia, pihaknya menetapkan terlapor 3 orang Debt Collector menjadi tersangka, yakni A.RR alias A.RA, IAK alias NI alias IM dan AM alias AI dalam kasus perampasan dan penganiayaan sebagaimana yang telah dilaporkan oleh pelapor Andi Kamriah.

Baca Juga:   Pemuda di Bulukumba Batal Lamar Pacarnya Usai Tertangkap Polisi

” Jadi ke-tiganya ini diancam Pasal 368 yo 170 KuHpidana, atau ancaman Hukuman 9 tahun penjara”, kuncinya.