News  

Bawaslu Bulukumba Minta KPU Rekrut Pantarlih Sesuai Aturan

Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bulukumba meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam merekrut panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di pemilihan serentak 2024, benar-benar seusai aturan. Bawaslu pun, telah menerbitkan surat imbauan yang berisi 10 poin.

Surat imbauan yang ditujukan kepada Ketua KPU Bulukumba itu, dengan nomor: 0233/PM.00.02/K.SN-04/05/2024, diteken oleh Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengungkapkan, bahwasanya dalam imbauan tersebut, Bawaslu meminta KPU Bulukumba untuk memastikan kepatuhan prosedur terhadap proses rekrutmen Pantarlih sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pembentukan badan adhoc.

Baca Juga:   Hardiknas di Bulukumba, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian

“Bawaslu Bulukumba berharap KPU Bulukumba merekrut Pantarlih yang dapat bekerja profesional dan independen,” ujar Awaluddin dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Anggota Bawaslu Bulukumba yang membidangi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas itu, menjelaskan jika pihaknya senantiasa mengingatkan KPU Bulukumba agar pembentukan badan adhoc dilakukan sesuai prosedur.

Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga meminta KPU Bulukumba melalui PPS agar melakukan pembekalan dan bimbingan teknis kepada Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

“Petugas Pantarlih harus dipastikan bekerja secara profesional dan independen, memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” imbaunya.

Baca Juga:   Gerindra Bulukumba Ajukan Bacaleg ke KPU, Didominasi Milenial

Pada pencocokan dan penelitian daftar pemilih yang akan dilakukan Pantarlih, Bawaslu Bulukumba meminta KPU Bulukumba untuk memastikan penyusunan daftar pemilih di setiap TPS agar memperhatikan beberepa ketentuan, seperti tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain, kemudahan pemilih ke TPS, tidak memisahkan pemilih dalam 1 (satu) keluarga di TPS yang berbeda, dan memperhatikan jarak tempuh dan aspek geografis setempat.

“Kita berharap semua masyarakat yang bersyarat dapat terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada 2024 mendatang, sehingga KPU Bulukumba harus aktif melakukan sosialisasi untuk memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih” jelas Awaluddin.