News  

Bawaslu Bulukumba Ingatkan Caleg Terpilih Laporkan LHKPN

Anggota Bawaslu Bulukumba Awaluddin. (Ist)

BULUKUMBA, KUTIP.co Bawaslu Bulukumba meminta kepada partai politik maupun calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024 lalu sebelum dilantik, untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin mengatakan jika Bawaslu Bulukumba telah menyurati seluruh pimpinan parpol agar memastikan caleg yang terpilih segera menyampaikan LHKPN.

Selain itu, Bawaslu Bulukumba juga sudah menyurati KPU Bulukumba agar memaksimalkan informasi ke partai politik terkait penyampaikan LHKPN caleg terlilih sebelum nantinya dilantik.

“Regulasinya jelas diatur pada pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” ujar Awaluddin, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga:   Jadi Korban Penggelapan Pajak, H. Thamrin: Kepala Samsat Harus Bertanggung Jawab

“Khususnya Pasal (1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” sambungnya.

Awaluddin menerangkan bahwa pelaporan harta kekayaan pejabat negara ke KPK, merupakan salah satu syarat utama caleg terpilih untuk dilantik.

“Kami sudah memberikan informasi kepada partai politik untuk mengingatkan caleg terpilih, untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke KPK. Kalau tidak menyampaikan laporan LHKPN belum bisa dilantik,” katanya.

Baca Juga:   Kata Rahman Usai Bawaslu Bulukumba Kembali Raih Penghargaan: Kerja Kolektif

Pelaporan LHKPN Caleg terpilih maksimal 21 hari sebelum masa jabatannya.

Konsekuensinya jelas jika tidak melaporkan LHKPN, itu diatur pada pasal 3 PKPU 6 Tahun 2024, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih tahun 2024.