Polres Bulukumba Ringkus 2 Pemuda yang Beli Sabu Lewat Instagram

Ist

BULUKUMBA, KUTIP.co Satuan Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat tindak pidana peredaran narkoba. Keduanya membeli sabu lewat media sosial Instagram.

Kedua pelaku, yakni R (26) dan AP (25). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba. Keduanya diamankan oleh tim Opsnal Satnarkoba Polres Bulukumba, pada Jumat (19/4/2024) lalu, di salah satu rumah BTN di Kecamatan Ujung Bulu.

Pada penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat bersih 47,4455 gram dalam penguasaan kedua pelaku.

Baca Juga:   Tak Ada Pungli Di SMA 8 Bulukumba, Wakapolres: Tidak Cukup Bukti

Selain itu, polisi juga mengamankan dua unit handphone milik kedua pelaku dan mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan melakukan transaksi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Syamsuddin mengungkapkan, keduanya diamankan berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. Tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan.

“Dari laporan informasi masyarakat itu, anggota melakukan penyelidikan dan pengembangan. Sehingga keduanya diamankan bersama barang bukti Sabu,” kata AKP Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024).

AKP Syamsuddin menguraikan dari hasil keterangan, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun media sosial Instagram.

Baca Juga:   Amankan Kunjungan Presiden Jokowi, Polres Bulukumba Turunkan 247 Personel

“Terkait pemilik akun Instagram yang disebut oleh pelaku, saat ini penyidik melakukan proses penyelidikan,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Bulukumba guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Syamsuddin.