BULUKUMBA, KUTIP.co – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Kindang kembali mengeluarkan imbauan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di lingkungan kerja (lingkup) Kecamatan Kindang. Kamis 16 November 2023.
Upaya tersebut dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kindang, itu bertujuan untuk mencegah para ASN, Kepala Desa dan Perangkatnya serta BPD terlibat dalam kegiatan kampanye atau kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu peserta Pemilu.
Khaerul Fadli selaku Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengaku bahwa pihaknya telah gencar mengeluarkan imbauan netralitas terhadap aparatur yang dilarang terlibat dalam pelaksanaan kampanye pemilu dan pemilihan pada 2024 nanti.
“Sudah beberapa kali kami keluarkan imbauan netralitas, baik itu kepada ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa dan Perangkatnya serta BPD”, kata Fadli kepada media ini.
Fadli juga membeberkan, jika upaya yang dilakukan oleh pihaknya itu lantaran ingin melihat kecamatan Kindang tidak ada orang yang terproses pelanggaran netralitas.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kindang Sufriadi mengatakan upaya pencegahan terhadap hal hal yang tidak di perkenangkan dalam penyelenggaraan pemilu tentu menjadi tanggung jawab bersama.
“Pelibatan seluruh stekholder masyarakat dalam pengawasan pemilu itu penting dan saya pikir sangat toleran dan normatif khususnya dalam merawat kearifan lokal. Pada sisi lain kami Panwaslu Kecamatan Kindang tetap dan konsisten pada prinsip pengawasan yang di atur dalam undang undang yang mengatur peraturan perundang undangan yang mengatur tentang Pemilu,” kata Sufriadi.
“Harapannya adalah menjaga harmonisasi penyelenggaraan pemilu yang bermartabat, pemilu yang tidak dinodai pada berbagai pelanggaran khususnya pelanggaran pihak pihak yang diharapkan dengan sebuah integritas menjalankan tugas pokoknya dan tidak menggandeng kepentingan yang tidak di benarkan oleh undang undang”, endusnya.
Untuk itu, pihak yang diharapkan netral adalah Para ASN, Kades dan Perangkat beserta BPD, begitu juga para pendamping profesional yang diatur dalam undang-undang dan atau surat edaran atau ketentuan lainnya dapat betul-betul tidak melakukan kegiatan yang bisa menguntungkan dan merugikan peserta pemilu.
Sementara itu, Muh. Nasir selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, dia juga berharap agar imbauan yang dikeluarkan oleh pihaknya dapat menjadi perhatian dan warning kepada pihak terkait untuk tidak melakukan kegiatan kampanye atau ajakan ke salah satu calon tertentu pada pemilu 2024 nanti.
“Imbauan ini kami harap bisa menjadi pengingat buat para pihak terkait yang diamanahkan untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan peserta Pemilu, kita minta agar beliau-beliau ini tetap menjaga independensi dan profesionalitasnya.” Tegasnya.